Paripurna Penandatangan Nota Kesepahaman dan Penetapan Tentang Propemperda Kabupaten Mura tahun 2025

SUMSEL PEDIA – MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatangan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD Musi Rawas tentang rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Mura, tahun anggaran 2025.

Rapat Paripurna sendiri di dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom dan dihadiri 21 anggota dari 40 anggota DPRD Mura serta juga dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, beserta Perwakilan Forkopimda Musi Rawas dan beberapa kepala OPD di lingkungan Pemerintah Musi Rawas.

Kegiatan sendiri dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Jumat (2/5/2025).

Selanjutnya Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Mura Firdaus Cik Olah., S.E., M.I.Kom setelah mendengarkan laporan dari Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Amri Aziz, terkait dengan Rapat Paripurna.

Pimpinan Rapat mempersilahkan Perwakilan dari badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas menyampaikan laporannya.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas tahun 2025 yang disampaikan oleh Imam Kurniawan, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak baik itu dari legislatif , eksekutif serta semua stakeholder.

Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 berjumlah 13 Raperda dengan rincian 7 Raperda berasal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, 6 Raperda dari Inisiatif DPRD Musi Rawas.

Yang pertama daftar prioritas rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yakni :

  1. Raperda tentang rencana tata ruang wilaya Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2026.
  2. Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Musi Rawas nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
  3. Reperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
  4. Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029.
  5. Raperda Perlindungan anak
  6. Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)7. Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas

Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas yaitu :

  1. Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  2. Raperda tentang rencana umum penanaman moda.
  3. Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
  4. Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup
  5. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan daerah,
  6. Raperda tentang Fasilitasi-fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dari peredaran narkoba.

Penetapan Propemperda langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.

Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya.

Dalam sudut pandang regulasi dan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama untuk itu atas nama badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, mohon dengan hormat kepada Pimpinan yang telah hadir untuk menyetujui 13 Propemperda yang telah dibahas oleh Propemperda.

Dirinya juga menyoroti dalam pembahasan Propemperda yang telah dilaksanakan terdapat beberapa catatan, kepada pihak eksekutif dalam hal ini OPD pengusul Raperda agar menyiapkan naska akademik dan data pendukung lainnya. (Adv)

  • Related Posts

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sumsel Pedia – Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis…

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Sumsel Pedia Musi Rawas – Ketua LSM bersama wartawan, Sancik, SIP, menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Musi Rawas (Mura) untuk menuntut keadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak