
SUMSEL PEDIA – MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (03/04/2025) pukul 09.00 WIB, justru molor hingga 2,5 jam tanpa kejelasan.
Keterlambatan tersebut mendapat kritik tajam dari aktivis M. Ikhwan Amir yang menilai hal ini sebagai potret menurunnya kedisiplinan dan etos kerja anggota dewan.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Musi Rawas, rapat paripurna yang seharusnya menjadi forum strategis untuk menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda 2025 justru diwarnai keterlambatan yang cukup mencolok. Hingga pukul 11.30 WIB, belum ada tanda-tanda dimulainya rapat yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
“Kami meminta kepada DPRD Mura agar ke depan tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menjalankan rapat paripurna seperti ini,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, M. Ikhwan menyebutkan bahwa keterlambatan tersebut menunjukkan rendahnya tanggung jawab anggota DPRD terhadap fungsinya sebagai penyusun kebijakan daerah dalam hal ini fungsi legislasi. “Paripurna adalah forum tertinggi pengambil keputusan di DPRD. Kalau tidak dijalankan secara disiplin dan tertib tentu ia mengabsikan tanggungjawab konstitusinya sebagai wakil rakyat ” tambahnya.
Kami juga mempertanyakan kenapa pimpinan DPRD terkesan memaksakan menfgelar paripurna hari ini, terkesan ‘dipaksakan’, fatalnya tidak kuorum lagi tentu kita pertanyakan legal standing rapat paripurna hari ini, jelas ‘cacat hukum’ dan apapun keputusannya menjadi tidak sah juga. Tegas Awang
Ia menegaskan, kondisi ini seharusnya menjadi bahan introspeksi sekaligus koreksi internal bagi DPRD Mura. “Marwah lembaga legislatif harus dijaga., ” tegasnya.
Selain itu aktivis HTN STAI BS ini mempertanyakan keabsahan sidang paripurna hari ini, kenapa? Karna dalam laporannya Sekwan menyampikan paripurna sudah kuorum dengan dihadiri 21 anggota DPRD, faktanya dalam pemantauan kami di lokasi, anggota dewan yang hadir belum kuorum ( hadir 16 anggota DPRD) dari jumlah 40 Anggota, artinya sidang paripurna tidak sah, seharusya Sekwan belum bisa memulai paripurna hari ini.
Dengan peristiwa ini, kinerja Sekwan menjadi catatan hitam, setelah sebelumnya kemarin tidak menghadiri sidang paripurna, Sekwan tidak menghormati kepala daerah dan pimpnan DPRD yang hadir, “Kinerja nya sangat buruk, dan kami minta Bupati mengevaluasi segera, bila perlu copot saja tutup awang (*)