Dipertanyakan Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Dewan Musi Rawas Keabsahanya

SUMSEL PEDIA – MUSI RAWAS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tahun 2025 yang dijadwalkan berlangsung Sabtu (03/04/2025) pukul 09.00 WIB, justru molor hingga 2,5 jam tanpa kejelasan.

Keterlambatan tersebut mendapat kritik tajam dari aktivis M. Ikhwan Amir yang menilai hal ini sebagai potret menurunnya kedisiplinan dan etos kerja anggota dewan.

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Musi Rawas, rapat paripurna yang seharusnya menjadi forum strategis untuk menyampaikan pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda 2025 justru diwarnai keterlambatan yang cukup mencolok. Hingga pukul 11.30 WIB, belum ada tanda-tanda dimulainya rapat yang seharusnya dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

“Kami meminta kepada DPRD Mura agar ke depan tidak lagi mengulur-ulur waktu dalam menjalankan rapat paripurna seperti ini,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, M. Ikhwan menyebutkan bahwa keterlambatan tersebut menunjukkan rendahnya tanggung jawab anggota DPRD terhadap fungsinya sebagai penyusun kebijakan daerah dalam hal ini fungsi legislasi. “Paripurna adalah forum tertinggi pengambil keputusan di DPRD. Kalau tidak dijalankan secara disiplin dan tertib tentu ia mengabsikan tanggungjawab konstitusinya sebagai wakil rakyat ” tambahnya.

Kami juga mempertanyakan kenapa pimpinan DPRD terkesan memaksakan menfgelar paripurna hari ini, terkesan ‘dipaksakan’, fatalnya tidak kuorum lagi tentu kita pertanyakan legal standing rapat paripurna hari ini, jelas ‘cacat hukum’ dan apapun keputusannya menjadi tidak sah juga. Tegas Awang

Ia menegaskan, kondisi ini seharusnya menjadi bahan introspeksi sekaligus koreksi internal bagi DPRD Mura. “Marwah lembaga legislatif harus dijaga., ” tegasnya.

Selain itu aktivis HTN STAI BS ini mempertanyakan keabsahan sidang paripurna hari ini, kenapa? Karna dalam laporannya Sekwan menyampikan paripurna sudah kuorum dengan dihadiri 21 anggota DPRD, faktanya dalam pemantauan kami di lokasi, anggota dewan yang hadir belum kuorum ( hadir 16 anggota DPRD) dari jumlah 40 Anggota, artinya sidang paripurna tidak sah, seharusya Sekwan belum bisa memulai paripurna hari ini.

Dengan peristiwa ini, kinerja Sekwan menjadi catatan hitam, setelah sebelumnya kemarin tidak menghadiri sidang paripurna, Sekwan tidak menghormati kepala daerah dan pimpnan DPRD yang hadir, “Kinerja nya sangat buruk, dan kami minta Bupati mengevaluasi segera, bila perlu copot saja tutup awang (*)

 

  • Related Posts

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sumsel Pedia – Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis…

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Sumsel Pedia Musi Rawas – Ketua LSM bersama wartawan, Sancik, SIP, menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Musi Rawas (Mura) untuk menuntut keadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak