Penjelasan Eksekutif Terhadap 4 Raperda Kabupaten Musi Rawas dan 3 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

SUMSEL PEDIA – MUSI RAWAS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakuat Daersh (DPRD) Musi Rawas dengan agenda penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap penyampaian rancanhan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tahun 2025 yang disampaikan Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno di forum paripurna yang terhormat Gedung DPRD Muara Beliti Baru, Jumat (2/5/2025).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Firdaus Cik Olah, SE, M. IKom didampingi Waka II Yani Yandika Saputra, S.Farm dan dihadiri para anggota DPRD.

Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno dalam sambutanya menyampaikan ada 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas :

  1. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045.
  2. Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
  3. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah tahun 2025-2029.
  4. Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Petangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Raperda telah disampaikan melalui surat Nomor : 180/53/Setda/III/2025 tanggal 29 April 2025.

Dalam melakdanakan urusan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintah Daerah memnuat peraturan daerah sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah.

Peratutan daerah yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan. Walaupun demikian peraturan daerah yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Disamping itu peraturan daerah bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan peraturan daerah.

Ada 3 Raperda yang akan dibahas lebih lanjut setelah pembahasan perubahan APBD Tahun anggaran 2025 yaitu :

  1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaen Musi Rawas Nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
  2.  Raperda tentang perlindungan khusus anak.
  3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Turut hadir OPD dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Camat dan Forkumpimda. (Adv)

  • Related Posts

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sumsel Pedia – Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meninjau langsung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Kamis…

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Sumsel Pedia Musi Rawas – Ketua LSM bersama wartawan, Sancik, SIP, menyatakan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Musi Rawas (Mura) untuk menuntut keadilan atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak