Kafilah STQH ke XXVIII Muratara di Sambut Langsung Oleh Bupati Pali Asgianto, ST

SUMSEL PEDIA – PALI – Kafilah MTQ Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah tiba di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali), untuk mengikuti STQH Tingkat Provinsi Sumatera Selatan ke XXVIII tahun 2025 ini.

Peserta kafilah yang tiba di Kabupaten Pali disambut oleh Pemerintah Kabupaten Pali di Gedung Pendopoan Pali, yang berada di Komplek Pertamina Kabupaten Pali yang di undang langsung oleh Bupati Pali Asgianto, ST untuk hadir ramah tamah ke pedopoan Kabupaten Pali malam ini (21/4/2025) sekira pukul 20:30

Asgianto, ST Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Dalam sambutanya mengatakan

“Alhamdulillah dan selamat datang semua kafilah dari berbagai Kabupaten di dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang sudah tiba di Kabupaten Pali ”

Malam ini kita mengelar ramah tamah bersama dengan Perwakilan dari tiap Kabupaten dan besok sore kita akan mulai opening Ceromony STQH ke XXVIII Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Pali yang akan di hadiri dan buka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan.sampai Bupati

Di tempat yang sama Kepala Bagian Kesra Muratara H.Irwan Susi Sastro mengatakan.

” Kafilah STQH Muratara yang sudah tiba dan disambut oleh tim penyambutan kafilah sore, seterusnya para kafilah tadi sudah registrasi pendaftaran tahap akhir di Lokasi Gelora Olahraga Kabupaten Pali.

” Insya Allah untuk Kafilah STQH dari Kabupaten Muratara berusaha untuk memberikan yang terbaik, kita targetkan bisa meraih prestasi semaksimal mungkin”

Terimakasih kepada pak Bupati Pali Asgianto ST yang telah menyambut langsung peserta Kafilah serta memberikan paparannya,sampai Kabag Kesra Muratara (*)

  • Related Posts

    Terancam Putus Akibat Lonsor, Kades Pauh berharap Mendapatkan Perhatian Pemprov Sumsel

    Rawas Ilir- Jembatan yang menghubungkan Dusun tiga dan Translok Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Pasalnya,…

    Pelaku Pencemaran Nama Baik Bisa Dikenakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3 Pidana 4 Tahun 

    Empat Lawang,- Melalui media sosial TikTok @yunitasmansubroto memposting video pria tua bangka yang mengenakan kaos putih sedang duduk di sebuah sofa melakukan ujaran kebencian dengan menyebut warga empat lawang biang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak