
Palembang,- Aktivis Muda Pembaharuan Sumsel Rizky Ardiyansyah S.Sos Aktivis mengatakan: Retribusi parkir merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, yang bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah.
Menurut para ahli Faizatullailah (2013) retribusi parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa parkir pada tempat atau lahan parkir yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang banyak bisa melalui usaha pribadi atau badan.
Tujuan dari parkiran :
1.Peningkatan PAD
2.Peningkatan pelayanan pemerintah daerah
3.Memperkuat otonomi daerah
4.Mengurai parkir liar
5.Mengurai pungutan liar (Pungli)
Penyelenggaraan parkiran ini tertuang dalam undang undang nomor 28 tahun 2009 bahwa retribusi menjadi pemasukan yang bermula dari usaha pemerintah daerah yang menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Kabupaten lahat dengan segala potensinya terutama di sektor pertanian, sektor bangunan dan sektor perdagangan, hotel dan restoran, Dengan ini harus dikordinasikan segera lewat pihak pihak atau tim peningkatan pendapatan daerah (PAD) melalui mekanisme dan strategi agar tagline bupati menata kota membangun desa bisa terwujud.
Maka melalui mekanisme duduk bersama pihak pemerintah daerah dengan pihak pihak pengelola parkiran di beberapa kecamatan di kabupaten lahat maka akan terjalinlah kerjasama yang baik dan tentunya PAD yang dicanangkan bupati lahat bisa di penuhi salah satunya melalui retribusi parkiran di lahat kota.
Melalaui dinas perhubungan bekerjasama dengan pihak pihak tertentu atau di sebut pengelola parkir yang legal dengan penunjukan melalui surat tugas serta transparansi setoran dan titik titik parkiran yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Dalam pidato perdana bapak bupati jelas pemerintah daerah jangan hanya mengedepankan belanja belanja saja namun harus ada inovasi untuk peningkatan PAD kabupaten lahat targetan pak bupati bukan hanya wacana biasa tetapi ini harus di jadikan acuan bagi dinas dinas terkait hal ini tentu tidak jauh dari pekerjaan dinas perhubungan juga dinas pendapatan daerah (BAPENNDA) Kabupaten lahat.
Mekanisme yang transparan pihak ketiga yang ditunjuk mengelola retribusi parkiran ini menjadi kunci untuk kesuksesan rencana bupati kabupaten lahat dalam hal menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkiran di Kabupaten lahat.
Strategi dan potensi yang belum ter maksimalkan oleh dishub ataupun Bapennda kabupaten lahat yakni mendata pasar pasar / kalangan yang ada di 24 kecamatan dan tentu ini adalah peluang bagi daerah dalam menambah pendapatan asli daerah, jika dalam 1 minggu ada 3-5 pasar/kalangan didalam 1 kecamatan dan petugas atau pengelolaan parkiran itu di akomodir oleh pemerintah daerah memalui dinas terkait maka ada jutaan uang masuk ke kas pemerintah daerah lewat penerimaan retribusi parkir di tiap kecamatan yang ada di kabupaten lahat itu pertama.
Kedua bisa melalui penunjukan organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang ada di kabupaten lahat untuk dilibatkan dalam pengelolaan parkiran di kecamatan kecamatan ataupun di lahat kota dengan kontrak yang jelas dan sesuai, tidak ada negoisasi untuk keuntungan pribadi dan ini harus tertuang dalam MoU (Momorian of understand) dan juga harus melalui transparansi pembagian hasil dari pengelolaan jasa parkiran.
Ketiga akan di lanjutkan dan disampaikan pada saat FGD (Forum Grouf Discusion) oleh penulis dalam waktu dekat, bersama pihak pihak terkait dan Ormas serta stakeholder yang membidangi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten lahat kedepan.
Aktivis/Redaksi