Manager SPBU Marga Mulya Mengakui Telah Melanggar Aturan Pengisian BBM Subsidi Pakai Jirigen

SUMSEL PEDIA – LUBUKLINGGAU – Beredar di medsos operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau dengan nomor 24 316.315, menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite kepada pengecer/penampung menggunakan Jirigen.

Terlihat video yang berdurasi 40 detik tersebut pada, Jumat 14/02/2025. Melihatkan mobil jenis Avanza nopol BG 2924 GB, mengisi BBM jenis pertalite menggunakan Jirigen yang diletakkan di pintu belakang mobil.

Tentunya hal itu memicu kontroversi di kalangan masyarakat luas.

Masyarakat berharap PT. Pertamina Persero mengambil tindakan tegas SPBU Marga Mulya No. 24 316.315. Agar diberi sanksi berupa pemutusan selamanya oleh PT Pertamina Persero.

Pernyataan ini disampaikan oleh seorang warga Kelurahan Marga Mulya inisial M kepada wartawan pada, Rabu 19/02/2025.

“SPBU Marga Mulya ini sudah berulang kali melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan jelas diketahui masih melayani pembelian BBM subsidi kepada pengecer/penampung dengan menggunakan Jirigen,” Jelasnya.

Sementara itu Manager SPBU Marga Mulya, Atika Khairul Nisa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengisian BBM jenis pertalite di SPBU Marga Mulya yang menggunakan Jirigen.

“Ya benar kejadian itu di SPBU Marga Mulya,” Kata Manager SPBU Marga Mulya kepada wartawan Rabu 19/02/2025.

Petugas SPBU Marga Mulya Saat pengisian BBM pakai Jirigen

“Bukti CCTV sudah kito kirim ke pihak pertamina, kami tinggal menunggu surat keluar dari pertamina, semua wewenang dari pertamina,” Tambah nya.

Namun, sambungnya. Ia juga mengakui dalam pengambilan kebijakan kesehariannya.

“Hari ini saja sudah dua mobil pribadi yang enggak pakai barcode, mau minta tolong isi minyak, ya kita manusia biasa kasihan kito bantu pak,” Tandasnya.

Disini diketahui jelas, Pelanggaran penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan SPBU Marga Mulya bisa dikenakan sanksi Pemutusan operasi dari Pertamina dan tidak beroperasi selamanya.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, SPBU yang melanggar juga dapat dikenakan sanksi pemutusan sementara atau selamanya.

Penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi: Denda mencapai Rp60 miliar, Hukuman pidana 6 tahun penjara.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (*)

  • Related Posts

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    SUMSEL PEDIA – LUBUKLINGGAU – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea…

    Bapenda Lubuklinggau Target PAD Sektor PBB 10 Milyar

    SUMSEL PEDIA – ‎LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Lubuk Linggau yang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak