Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima mencatat seratus enam puluh dua pendaftaran perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.
” Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, dan bupati-wakil bupati.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024 sedang berlangsung.
Hingga Senin (9/12/2024) sore, tercatat 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK secara daring (online) maupun luring.
Semua gugatan sengketa yang didaftarkan untuk pilkada kabupaten dan pilkada kota.
Sesuai data hingga Senin (9/12), belum ada yang mendaftar untuk sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
Seperti dikutip dari Literasi-Online.com, Suhartoyo mengingatkan bahwa pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara hasil Pilkada Serentak 2024.
Artinya, batas terakhir pendaftaran hingga 11 Desember 2024. Setelah gugatan didaftarkan, pemohon dipersilahkan melengkapi dan memperbaiki permohonannya, sebelum MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK.
Setelah diregistrasi MK, maka hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Tahapan selanjutnya adalah menetapkan hari sidang.
(Hendra,.SE)