Pelaku Pencemaran Nama Baik Bisa Dikenakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3 Pidana 4 Tahun 

Empat Lawang,- Melalui media sosial TikTok @yunitasmansubroto memposting video pria tua bangka yang mengenakan kaos putih sedang duduk di sebuah sofa melakukan ujaran kebencian dengan menyebut warga empat lawang biang kerok di berbagai daerah. Belum diketahui identitas pembuat video yang berisikan konten berbau SARA tersebut.

 

SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang diucapkan pria tua bangka tersebut didasarkan pada sentimen identitas suku empat lawang.

 

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan dan kerukunan, ucapan pria tersebut sangat melukai nama baik kabupaten empat lawang. Pernyataan tersebut berpotensi menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat luas, yang sama sekali tidak mencerminkan jati diri warga Empat Lawang.

 

Ujaran kebencian yang dilontarkan pria tersebut bisa dikategorikan pencemaran nama baik. Dalam hukum pidana, pelaku pencemaran nama baik bisa dikenakan pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-undang hukum Pidana.

 

Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Apabila seseorang telah melakukan unsur-unsur pencemaran secara lisan, maka dapat dikenakan oleh pasal ini.

 

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

 

Pelaku pencemaran baik akan dituntut lebih berat jika dilakukan melalui media sosial. Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

 

Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

(Tim/Red)

 

  • Related Posts

    Kafilah STQH ke XXVIII Muratara di Sambut Langsung Oleh Bupati Pali Asgianto, ST

    SUMSEL PEDIA – PALI – Kafilah MTQ Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah tiba di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali), untuk mengikuti STQH Tingkat Provinsi Sumatera Selatan ke XXVIII…

    Terancam Putus Akibat Lonsor, Kades Pauh berharap Mendapatkan Perhatian Pemprov Sumsel

    Rawas Ilir- Jembatan yang menghubungkan Dusun tiga dan Translok Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Pasalnya,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Peserta Kepemimpinan Administrator Angkatan 1 Pemkot Lubuklinggau Study Ke Pemkot Pagaralam

    Peserta Kepemimpinan Administrator Angkatan 1 Pemkot Lubuklinggau Study Ke Pemkot Pagaralam

    Rekapitulasi Pleno Terbuka KPU Empat Lawang Paslon Bupati Dan Wakil Bupati  JM-Arifa’i Unggul Dari Paslon HBA-Henny Pada Hasil PSU Periode 2025-2030

    Rekapitulasi Pleno Terbuka KPU Empat Lawang Paslon Bupati Dan Wakil Bupati  JM-Arifa’i Unggul Dari Paslon HBA-Henny Pada Hasil PSU Periode 2025-2030

    Bapenda Muratara Bentuk Satgas Untuk Penertiban dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

    Bapenda Muratara Bentuk Satgas Untuk Penertiban dan Pemutakhiran Data Wajib Pajak

    Wakil Bupati Widia Ningsih Sambut Baik Kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator

    Wakil Bupati Widia Ningsih Sambut Baik Kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator

    Wakil KSP Bersama Bupati Lahat Tinjau Akan Dibangunnya Irigasi di Desa Ulak Bandung

    Wakil KSP Bersama Bupati Lahat Tinjau Akan Dibangunnya Irigasi di Desa Ulak Bandung

    Wakil Kepala Staf Kepresidenan RI Bersama Bupati Lahat Bursah Zarnubi Resmikan Gedung Rawat Inap Puskesmas Jarai

    Wakil Kepala Staf Kepresidenan RI Bersama Bupati Lahat Bursah Zarnubi Resmikan Gedung Rawat Inap Puskesmas Jarai