Kasus Novi Penyiraman Air Keras Dapat Perhatian Kusus Anggota DPR RI Komisi XIII

Sumselpedia.co.id || Lubuklinggau – Kasus yang menimpa Novi (34), janda 2 anak yang divonis 14 bulan penjara, menyita perhatian publik.

Novi warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dipidana karena menyiram AD menggunakan air keras, karena kerap diganggu dan diintip oleh korban. Dari 14 bulan masa hukumannya, kini sudah dijalaninya lebih kurang 6 bulan.

Terkait kasus yang menimpa Novi, anggota Komisi XIII DPR RI, H SN Prana Putra Sohe, merasa prihatin.

“Jadi intinya kita kan melihat dari azas keadilan saja, kemanusiaan dan keadilan,” kata H SN Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan, Jumat, 15 November 2024.

“Bahwa yang bersangkutan itu kan kalau melihat ceritanya, itu kan pembelaan. Apalagi berita di pengadilan itu dia niatnya itu bukan niat mau merusak atau menghancurkan korban,” lanjut Nanan.

“Seperti contoh mungkin di rumahnya itu cuma adanya cuka para dan juga campur air. Jadi bukan berniat untuk merusak. Karena seperti diceritakan dia itu kan membela diri karena sering diintip, sering didatangi rumahnya,” timpalnya.

Kemudian, mirisnya lagi sambung Nanan, korban inisial AD ini ternyata juga cacat akibat terkena siraman air keras. Disisi lain tambahnya lagi, korban diketahui bisu dan tuli.

“Tapi terlepas apapun ya karena buk Novi ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung dan juga masih memiliki 2 anak, nah ini juga menjadi perhatian kita disisi kemanusiaan,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa Novi ini, Nanan minta hakim seadil-adilnya. Dan keadilan Hakim tersebut menurutnya sudah dilakukan tuntutan. Dimana tuntutan jaksa 8 bulan, sementara hakim memberikan vonis 14 bulan.

“Nah itu cerita yang ada. Tapi untuk mengetuk didalam hati, maka saya akan pulang ke Lubuklinggau untuk menemui keluarga korban dan Novi, untuk melihat yang sebenarnya dan sesungguhnya. Sebab itu kan tadi baru informasi yang baru saya dapat,” ungkapnya.

Namun demikian kata Nanan, untuk memperdalam informasi tersebut ia mengaku harus turun. Ia akan turun mengecek Novi dan korban.

“Dan harapannya tentu kalau bisa jangan sampai buk Novi itu di penjara, mungkin tahanan luar dengan alasan buk Novi ini bukanlah orang yang dikategorikan berbahaya,” pungkasnya. (*)

  • Related Posts

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    SUMSEL PEDIA – LUBUKLINGGAU – Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea…

    Penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

    SUMSEL PEDIA – LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, turut serta dalam Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Putusan MK

    Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Putusan MK

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    Pemerkosa Nenek-Nenek Ditangkap Polres Pagaralam

    Pemerkosa Nenek-Nenek Ditangkap Polres Pagaralam

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kejari dan PT. Pos Indonesia

    Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kejari dan PT. Pos Indonesia