Sumselpedia.co.id || Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Lubuklinggau bersama Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Kamis (7/11/2024).
Ada beberapa hal pembahasan dalam kegiatan tersebut, yakni Raperwal tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kemudian Raperwal tentang Sistem Informasi Pajak Daerah, Raperwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperwal tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lainnya seta Raperwal Tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024. (Adv).