HBA Tidak Bisa Calonkan Diri, Saksi Ahli Sebut Sudah 2 Periode Jabat Bupati

Empat Lawang – Keterangan Saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilukada Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang diharapakan mengakhiri Polemik yang nyaris memecah kerukunan masyarakat di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Kamis (3/10).

 

Saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon dalam hal ini KPUD empat lawang merupakan orang yang berkompeten dibidang administrasi negara. Beliau adalah Raden Hendi Nur Kusuma Kasubdit Wilayah 1 DIT. Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

 

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Pihak Terkait (Kuasa hukum Joncik-Arifa’i) tentang masa jabatan H Budi Antoni (HBA) pasca ditetapkan Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang di tahun 2015 dan pemberhentian sementara HBA, Saksi ahli dengan tegas mengatakan jabatan kepala daerah dihitung sejak dilantik, dan diberhentikan sesuai keputusan Inkrach bagi kepala daerah yang tersandung hukum.

 

Senada dengan Saksi ahli dari Kemendagri, saksi ahli Profesor. Dr. Febrian, SH., M.S Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi dan Perundangan-Undangan Universitas Sriwijaya(Unsri) dengan tegas juga mengatakan HBA sudah menjabat sebagai bupati empat lawang 2 periode.

 

Apapun yang menjadi dalil pemohon terkait 3 putusan MK dinilai saksi ahli tidak bisa menjadi rujukan, karena semuanya ditolak baik, dalil yang diajukan pemohon maupun keputusan hakim untuk menghitung jabatan atau periodesasi bupati defenitif.

 

Atas keterangan para saksi ahli mapun saksi fakta dipersidangan kuasa hukum KPUD empat lawang mengaku berbahagia karena keterangan para saksi ahli betul-betul mematahkan apa yang menjadi dalil pemohon. Dimana dalil pemohon menyatakan bahwa HBA masih memenuhi syarat karena belum terpenuhi 2,5 tahun sebagai mana amanat Undang-Undang.”

 

Dibeberapa kesaksian ahli tadi semua firm (terkonfirmasi) menyatakan HBA sudah melewati periodisasi sehingga sudah betul keputusan dari KPU untuk men TMS (Tidak Memenuhi Syarat) HBA dalam kontestasi Pilkada 2024 di empat lawang,” ungkap M. Taufiqurrahman kuasa hukum KPUD empat lawang.

 

Redaksi: Hendra,.SE.

  • Related Posts

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    SUMSEL PEDIA – EMPAT LAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Dengan agenda dalam…

    Rekapitulasi Pleno Terbuka KPU Empat Lawang Paslon Bupati Dan Wakil Bupati  JM-Arifa’i Unggul Dari Paslon HBA-Henny Pada Hasil PSU Periode 2025-2030

    Empat Lawang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pleno ini merupakan tahapan akhir yang dilaksanakan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak