Berkas Pencalonan HBA dan Heni Dikembalikan KPU Empat Lawang, Joncik-Arifa’i Berpeluang Lawan Tabung Kosong

 

Empat Lawang – Pencalonan Haji Budi Antoni (HBA) yang berpasangan dengan Heny Verawati sebagai bakal calon (Balon) Bupati Empat Lawang periode 2025-2030 terancam gagal.

 

Sebab, salah satu partai pengusung dinyatakan telah memberikan dukungan ke pasangan calon lain hal tersebut berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

 

Menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat Nomor 916/PL.02.2-SD/16/2/2024 tentang Perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tahapan perpanjangan.

 

Adapun isi surat tersebut memuat ketentuan pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur BUPATI dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, tidak dapat menarik.

 

pengusulannya sejak pendaftaran, dan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau

Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik

calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu

atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan

Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

2. Ketentuan Pasal 104 huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU

Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pencalonan pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.

 

3. Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang

Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota

dan Wakil Walikota mengatur bahwa Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai

Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas surat

pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi

persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir

Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan:

 

• Sepakat Mendaftarkan Pasangan Calon;

 

• Tidak Akan Menarik Pasangan Calon Yang Akan Didaftarkan Serta Tidak Menarik

Pengusulan Atas Pasangan Calon;

 

• Sepakat Antara Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta

Pemilu Dengan Pasangan Calon Untuk Mengikuti Proses Pemilihan; Dan

 

• Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Telah Sesuai Dengan Rencana

Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Dan

Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan

Calon Menggunakan Formulir Model B.Persetujuan.PARPOL.KWK.

 

4. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran,

Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam

Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota

Dan Wakil Walikota Lampiran I Bab X Huruf E mengatur Bahwa Ketentuan

mengenai penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam BAB III berlaku

secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai penerimaan pendaftaran

pada tahapan perpanjangan pendaftaran ditandatangani Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Senin 2 September 2024.

 

Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman menjelaskan berkas pencalonan pasangan HBA dan Heni dikembalikan karena masih ada kekurangan.” Sudah dikembalikan, kepada pasangan calon silakan untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diperlukan,” ujar Eskan Budiman singkat Selasa 3 September 2024.

 

Sebelumnya pada pukul 10.00 Wib (3/9) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati HBA dan Heni Verawati mendatangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri. Kedatangan mereka dikawal ratusan masa pendukung.

 

Tim/Redaksi

  • Related Posts

    Humas DPP BAKORNAS Feri Indra Leki,CPSc.CLAD.CLDS. Segera Kembali Bongkar Dugaan Fiktip Atau Korupsi Dana Bos 

        Empat lawang,- Berdasarkan panduan aplikasi online Kadiv Humas DPP BAKORNAS Feri Indra leki,CPSc. CLAD. CLDS. Segera bersurat dan meminta inspektorat dan APH ,BPK mengaudit realisasi dana bos tahun…

    Pungli SD N1 Ulu Musi Cederai Pendidikan Humas DPP LSM Bakornas Meminta APH Usut Tuntas

        Empat lawang – Aparat Penegak Hukum di Mintak Untuk Bertindak kata Humas DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Feri Indra Leki .CPSc.CLAD. pasalnya Ia mengutuk keras terjadi lagi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Cik Ujang,. SH Ketua DPD Partai Demokrat Menghadiri HUT Partai Demokrat Ke- 23 Tahun di Kota Pagar Alam 

    Cik Ujang,. SH Ketua DPD Partai Demokrat Menghadiri HUT Partai Demokrat Ke- 23 Tahun di Kota Pagar Alam 

    Humas DPP BAKORNAS Feri Indra Leki,CPSc.CLAD.CLDS. Segera Kembali Bongkar Dugaan Fiktip Atau Korupsi Dana Bos 

    Humas DPP BAKORNAS Feri Indra Leki,CPSc.CLAD.CLDS. Segera Kembali Bongkar Dugaan Fiktip Atau Korupsi Dana Bos 

    Pj Sekda Tegas, Copot Camat Dempo Selatan Yang Berpihak ke Salah  Paslon Walikota

    Pj Sekda Tegas, Copot Camat Dempo Selatan Yang Berpihak ke Salah  Paslon Walikota

    Pj Bupati Lahat Dianggap Tidak Mampu Menyelesaikan Permasalahan Perangkat Desa Yang Menang PTUN Ada Apa?

    Pj Bupati Lahat Dianggap Tidak Mampu Menyelesaikan Permasalahan Perangkat Desa Yang Menang PTUN Ada Apa?

    Mantan Pj Bupati Lahat Dipanggil Polda Sumsel Sudah Tahap Penyelidikan

    Mantan Pj Bupati Lahat Dipanggil Polda Sumsel Sudah Tahap Penyelidikan

    Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel Penyampaiaan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025

    Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel Penyampaiaan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025