Sumselpedia.co.id || Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap Racangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, Jumat (23/8/2024).
Rapat Paripurna di Pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel; H. Muchendi M, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan Perangkat Daerah serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur, Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel mejelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna LXXXVIII (88) DPRD Provinsi Sumsel yang dimulai hari ini Jumat 23 Agustus hingga Selasa 3 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan perubahan APBD TA 2024.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, rapat paripurna pun diskors untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan mendatang. (ADV).