Sumselpedia.co.id – Palembang – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024, hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna LXXXVII (87) dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama dimaksud (Jumat, 23/8/2024).
Mengawali Sambutannya Pimpinan Rapat Paripurna; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM Menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan pada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2024, kemudian menjelaskan landasan, latarbelakang serta proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2024.
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumsel dengan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku apparat pengawas internal pemerintah (APIP) dari tanggal 15 s.d 16 Agustus 2024.
Selanjutnya Rapat Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumsel dengan Mitra Kerja/OPD Provinsi Sumsel untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan yang ada dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2024 dari tanggal 19 s.d 20 Agustus 2024, serta Rapat Lanjutan Banggar dan TAPD Provinsi Sumsel, Bersama pimpinan Komisi-Komisi dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku APIP membahas sinkronisasi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Sumsel TA 2024 dari tanggal 21 s.d 22 Agustus 202 Jelas Pimpinan Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna dihadiri para OPD,
Forkompinda dan para undangan dan anggota DPRD Sumsel (ADV).