Ormas GRPK-RI Aksi Demo Desak Kemdagri Berikan Teguran Terkait Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang Pj Bupati Lahat Tidak Netral

 

Jakarta – Akhir-akhir ini masyarakat Kab. Lahat Sumsel dihebohkan dengan surat keputusan (SK) Pj. Bupati lahat M. Farid tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada 4 (empat) pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 (satu) Pejabat Administrator. Banyak pihak yang menilai bahwa dasar penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan

 

Gerakan Rakyat Peduli keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) menanggapi hal kontroversial tersebut dengan melakukan aksi protes di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mereka bergerak sekitar ratusan masa aksi di bawa komando Saryono Anwar sebagai Koordinator Aksi dan M. Efendi dengan Syahrul sebagai koordinator Lapangan (23/07/24)

 

“Hari ini kami menyampaikan pernyataan sikap di depan Kemendagri, terkait dugaan penyalahgunaan Jabatan dan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Pj. Bupati Lahat. SK yang dikeluarkan tersebut secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan peraturan perundang undangan, maka kami meminta Mendagri Pak Tito Karnavian untuk menindak tegas Pj. Bupati Lahat ” Tegas Saryono dengan ekspresi geram di atas mobil komando.

 

 

Di Kemendagri mereka silih bergantian berorasi, Efendi dengan lantang menyampaikan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi yang menegaskan bahwa SK Pj. Bupati Lahat tidak sesuai prosedur dan menabrak peraturan perundangan undangan. Efendj menyampaikan bahwa sampai hari ini Pj. Bupati Lahat belum menjalankan dan mematuhi surat rekomendasi dari ASN dan BKN

 

“Untuk membebastugaskan pejabat itu kan ada aturan dan prosedurnya, di dalam pasal 31 ayat 1 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, serta dalam pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah. Kedua aturan ini menerangkan terkait prosedur untuk membebastugaskan pejabat, PJ. Bupati lahat dengan sewenang wenang mengeluarkan SK yang tidak berdasar pada aturan tersebut. ASN dan BKN sudah memerintahkan Pj. Bupati lahat untuk cabut SK, tapi sampai hari ini belum dilakukan juga” terang Koordinator lapangan

 

Mereka juga menyampaikan tentang dugaan keberpihakan Pj. Bupati Lahat ke salah satu bakal calon Bupati pada Pesta Demokrasi pemilihan kepala daerah di Kab. Lahat Sumsel yang akan datang

 

“Berdasarkan temuan kami di lapangan Pj Bupati Lahat diduga mengkhianati aturan tentang netralitas ASN, keberpihakan terhadap salah satu calon Bupati Kab. Lahat adalah bagian dari pembangkangan terhadap aturan netralitas ASN” Lantang Syahril di atas mobil komando

 

Sebelum meniggalkan Lokasi aksi Saryono Anwar menyampaikan tuntutannya dan menegaskan akan kembali dengan jumlah masa yang berlipat ganda jika tuntutannya tidak ditindak lanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri

 

Adapun tuntutan GRPK-RK sebagai berikut :

 

TUNTUTAN :

• MENDESAK MENTERI DALAM NEGERI (MENDAGRI) DALAM HAL INI BPK. TITO KARNAVIAN SEGERA MEMBERIKAN TEGURAN KERAS KEPADA PJ. BUPATI LAHAT SAUDARA IMAM PASLI ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN JABATAN ( ABUSE OF POWER) DAN DUGAAN PELANGGARAN ATURAN NETRALITAS PEJABAT NEGARA/ASN PADA PILKADA DI KAB. LAHAT

 

• MENDESAK PJ. BUPATI LAHAT SDR. IMAM PASLI (PJ. BUPATI LAHAT YANG BARU, PENGGANTI MUH. FARID) UNTUK SEGERA MENCABUT SK YANG SUDAH DIKELUARKAN DAN MENGEMBALIKAN JABATAN KEPADA PARA PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRTAMA DAN PEJABAT ADMINISTRATOR SEPERTI SEMULA

 

• PJ. BUPATI LAHAT SEGERA MENJALANKAN DAN MEMATUHI REKOMENDASI DARI KASN DAN BKN

 

• TUGAS UTAMA PJ. BUPATI LAHAT ADALAH MENYUKSESKAN PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK DI KAB. LAHAT SECARA AMAN, DAMAI DAN KONDUSIF

 

Perwakilan aksi langsung diterima, Rega selaku perwakilan dari kementrian dalam negeri dengan Alam perwakilan dari Dirjen Inspektorat mengatakan akan segera di tindak lanjuti dan dipanggil.

 

Penulis (A H)

Editor: Redaksi

  • Related Posts

    Pertemuan DEAD LOCK” DPP APDESI Tetap Bertujuan Pelantikan Dan Pengukuhan Pada 22 MEI 2024

    Jakarta, – Di inisiasi oleh Dirjend Bina Pemerintahan Desa Dr. Drs. Laode Ahmad Palombo, A.P, M.Si hari ini Selasa (14/05/2024) Pertemuan Antara Pimpinan APDESI Demisioner H. Surta Wijaya, S.Pd, M.Si…

    Ketua Umum APDESI Terpilih Mengingatkan Untuk Solid dan Berpedoman Pada AD/ADRT 

    Jakarta – Dewan Pembina dan Para Pendiri APDESI ( Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) serta Ketua Umum terpilih Asep Anwar Sadat pada hasil Munaslub yang diselenggarakan di Palembang yang dihadiri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Cik Ujang,. SH Ketua DPD Partai Demokrat Menghadiri HUT Partai Demokrat Ke- 23 Tahun di Kota Pagar Alam 

    Cik Ujang,. SH Ketua DPD Partai Demokrat Menghadiri HUT Partai Demokrat Ke- 23 Tahun di Kota Pagar Alam 

    Humas DPP BAKORNAS Feri Indra Leki,CPSc.CLAD.CLDS. Segera Kembali Bongkar Dugaan Fiktip Atau Korupsi Dana Bos 

    Humas DPP BAKORNAS Feri Indra Leki,CPSc.CLAD.CLDS. Segera Kembali Bongkar Dugaan Fiktip Atau Korupsi Dana Bos 

    Pj Sekda Tegas, Copot Camat Dempo Selatan Yang Berpihak ke Salah  Paslon Walikota

    Pj Sekda Tegas, Copot Camat Dempo Selatan Yang Berpihak ke Salah  Paslon Walikota

    Pj Bupati Lahat Dianggap Tidak Mampu Menyelesaikan Permasalahan Perangkat Desa Yang Menang PTUN Ada Apa?

    Pj Bupati Lahat Dianggap Tidak Mampu Menyelesaikan Permasalahan Perangkat Desa Yang Menang PTUN Ada Apa?

    Mantan Pj Bupati Lahat Dipanggil Polda Sumsel Sudah Tahap Penyelidikan

    Mantan Pj Bupati Lahat Dipanggil Polda Sumsel Sudah Tahap Penyelidikan

    Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel Penyampaiaan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025

    Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel Penyampaiaan Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Sumsel TA 2025