Sekda Lahat diduga Dapat Ijazah S1 Melebihi Jarak Tempuh Maksimal 60 Km

Empat Lawang – Palembang 200 Km, Sekda Lahat Chandra diduga dapat ijazah S1 lebihi jarak tempuh ijin belajar.

 

ASN bukan main patuh terhadap aturan kuliah penyetaraan.

 

Ijazah sarjana S1 ASN tidak belaku untuk penyetaraan kalau jarak tempuh belajar lebih dari ketentuan yang ada.

 

Seperti di Lahat, ASN yang mau melanjutkan kuliah harus di kampus dengan jarak tempuh maksimal 60 Km.

 

Jarak tempuh kuliah ASN tidak boleh lebih dari 60 Km.

 

Kalau lebih, maka ijazahnya tidak sah dicantumkan sebagai gelar seorang ASN.

 

Chandra SH MM diduga mendapatkan ijasah Sarjana Hukum saat masih menjadi ASN Kabupaten Empat Lawang.

 

Sekda Lahat Chandra mendapatkan ijazah S1 dari Universitas Sjakhyakirti Palembang.

 

Saat itu Chandra masih bekerja sebagai ASN Empat Lawang.

 

Jarak tempuh Empat Lawang-Palembang mencapai 200 Km.

 

Begitu jua jarak tempuh Lahat-Palembang lebih dari 60 Km.

 

ASN Lahat dan Empat Lawang tidak bisa mengambil sarjana di Palembang dengan alasan jarak tempuh.

 

Mantan Kabag Umum, Kasat POL PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

 

Pasalnya, dirinya terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”.

 

Tim

  • Related Posts

    Bawaslu Lahat Segera Tangkap Oknum Panwascam Pelaku Kecurangan Pilkada

    SUMSEL PEDIA – LAHAT- Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Lahat telah usai di gelar. Pilkada yang digelar lima tahunan ini telah menghasilkan pemimpin baru yakni paslon Bursah Zarnubi- Widia Ningsih…

    Saksi Ahli Paslon 01 Cabub Dan  Cawabub Lahat YM- BM Angkat Bicara  Prihal Pengajuan PSU Ke MK

    Lahat – Kontestasi Pilkada 2024 Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lahat di warnai indikasi kecurangan. Paslon 01 YM-BM Telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 09 desember…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Sinergitas Polsek Muara Pinang Gelar Kopi Morning Bersama Rekan Media dan Lembaga Dalam Mendukung Kamtibmas 

    Sinergitas Polsek Muara Pinang Gelar Kopi Morning Bersama Rekan Media dan Lembaga Dalam Mendukung Kamtibmas 

    Ada Barang Bukti Termasuk 2 Rumah Mewah, Mobil Dan Uang Milik Kadisnakertrans Sumatera Selatan Deliar Marzoeki Disita Kejari Palembang 

    Ada Barang Bukti Termasuk 2 Rumah Mewah, Mobil Dan Uang Milik Kadisnakertrans Sumatera Selatan Deliar Marzoeki Disita Kejari Palembang 

    Rapat Paripurna DPRD Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Terpilih

    Rapat Paripurna DPRD Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Terpilih

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Wako-Wawako Lubuklinggau Terpilih

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Wako-Wawako Lubuklinggau Terpilih

    Bupati Devi Suhartoni Hadiri Persiapan Makan Gratis di SMPN Maur Mendukung Indonesia Emas

    Bupati Devi Suhartoni Hadiri Persiapan Makan Gratis di SMPN Maur Mendukung Indonesia Emas

    Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Hasil Reses

    Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Hasil Reses