Sumselpediaco.id || Palembang – Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Sampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2023 Rapat Paripurna, Senin (3/6/2024).
Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Provinsi Sumsel
Rapat Paripurna dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Mengawali pandangan umumnya Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel memberikan apresiasi atas capaian Provinsi Sumatera Selatan yang meraih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga yang baru diraih untuk Tahun 2023 oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada tanggal 13 Mei Lalu.
Dengan harapan dengan predikat tersebut tata Kelola keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan terus menjadi lebih baik lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang harus terus dilakukan.
Setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna di Skors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud yang akan disampaikan pada Rapat paripurna tanggal 6 Juni 2024 mendatang. (Adv)