Sumselpedia.co.id || Palembang – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daersh (DPRD) bersama Gubernur Sumsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2023, hal ini dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel pada Rapat Paripurna LXXXIV (84).
Pembicaraan tingkat dua dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian badan anggaran DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2023 hari Rabu (3/7/2024).
Adapun poin hasil pembahasan Badan Anggaran pada intinya dapat memahami dan menerima laporan hasil pembahasan Komisi I s.d V yang pada prinsipnya menerima Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Provjnsi Sumsel TA 2023 beserta beberapa saran.
Catatan yang menjadi perhatian Pemprov Sumsel diataranya menyarankan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Tahun 2023 serta mengapresiasi OPD yang tidak terdapat temuan.
Agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih cermat dalam menganggarkan rencana belanja dengan melakukan sinkronisasi terhadap rencana penerimaan dan peningkatan supervisi, koordinasi dan pengawasan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran OPD dan saran lainnya terkait anggaran daerah.
Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.
Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir sambutan Gubernur Provjnsi Sumatera Selatan yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Raperda dimaksud juga menjelaskan poin apa yang telah disetujui Bersama antara Legislatif dan eksekutif. (Adv)