Sumselpedia.co.id || Palembang – Elemen Pemuda Kota Lubuklinggau yang mengatasnakan masyarakat Marta Saputra mendatangi kantor Ombudsman RI Pewakilan Sumatera Selatan di Kota Palembang melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kota Lubuklinggau ke ombudsman RI perwakilan sumatera selatan karena diduga menyalahi prosedur penerimaan peserta didik baru (PPDB) hasil kelulusan calon siswa di SMA Negeri 2 kota Lubuklinggau melalui jalur prestasi diduga adanya mal administrasi, Selasa, (9/7/2024).
Kepada wartawan marta menjelaskan bahwa, Ia melaporkan hal ini dikarenakan diduga adanya indikasi menyalahi prosedur pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Lubuklinggau.
Dilanjutkannya, berdasarkan data yang kami peroleh setelah kami pelajari bahwa ada siswa yang betul berprestasi tetapi tidak lulus pada saat pengumuman jalur prestasi, jelasnya.
Ia juga menduga bahwa proses PPDB ini tidak transparan karena pada pengumumam tidak ada skor nilai yang diberikan oleh pihak panitia sekolah, yang ada hayalah keterangan lulus dan tidak lulus saja, tegas Marta.
Tambah Marta mendesak kepada Ombudsman RI Sumatera Selatan untuk segera mengeluarkan rekomendasi untuk membatalkan Penerimaan PPDB jalur prestasi
Sementara itu, dari pihak Ombudsman RI Perwakikan Sumatera Selatan yang menerima laporan yakni Irfan, menerangkan bahwa laporan kami diterima dan akan kita buatkan tanda terima laporan masyarakat.
Selanjutnya, laporan ini akan kami pelajari terlebih dahulu dan ditwruskan kepada Pimpinan sebelum kami proses nantinya, tegas irpan.
Kepada pihak pelapor nanti juga di konfirmasi lebih lanjut terkait laporan, tambahnya.
Apakah nanti laporan ini akan ditinjaklanjuti atau tidak tentu kami punya alasannya tersendiri dan itu juga akan kami sampaikan kepada pihak pelapor, tutup irfan. (Tim).