Pj Bupati Empat Lawang Adakan Pengukuhan Perpanjangan 107 Masa Jabatan Kepala Desa Selama Dua Tahun Periode 2020-2026 dan 2022-2028

Empat Lawang – Dari 147 kepala desa 107 Kepala Desa Dikukuhkan Langsung Oleh Pj Bupati Empat Lawang, Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2020-2026 dan 2022- 2028 bertempat di Perumahan dinas Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (03/07/2024).

 

Hadir dalam acara Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, Fauzan Khoiri Denin AP., MM. Pj Bupati Empat Lawang, Kapolres Empat Lawang, Dandim 0405 Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Camat Se-kabupaten Empat Lawang.

 

Dalam kata sambutannya Pj Bupati Empat Lawang ia mengatakan kepada kepala desa yang baru dilantik pada hari ini.

 

Sebanyak 107 orang kepala desa di Kabupaten Empat Lawang diperpanjang masa jabatannya, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Ratusan kepala desa tersebut dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Empat Lawang.

 

Pj. Bupati meminta para kades untuk bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Lakukan apa pun sesuai aturan. Jangan melakukan hal yang di luar aturan yang nanti berujung fatal,” tegasnya.

 

Fauzan juga berpesan agar para kades membangun komunikasi yang baik dengan Pemkab Empat Lawang, serta membuat program kerja yang jelas.

 

“Mengingat dana desa yang terbatas dan bekerja lah secara proporsional sesuai dengan UU dan peraturan berlaku,”ungkapnya.

 

Dijelaskan Fauzan, kepala Desa diatas segalah galahnya karena kepala desa merupakan jabatan politik yang langsung di pilih oleh masyarakat di desa secara langsung, jadi jabatan yang anda emban patut di syukuri karena kewenangan dapat di ambil secara langsung” tegasnya.

 

Korlap Acara Pelantikan sekaligus ketua forum kades kabupaten empat lawang EDY IRAWAN, AH.SH.I Mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati beserta Jajaran dan Kepala Dinas DPMD Beserta Jajaran atas kerja sama yang baik telah terlaksana diadakannya acara ini” Imbuhnya.

 

Bahwa pengukuhan pelantikan ini merupakan implementasi UU Desa No 3 Tahun 2024, kepala desa definitif sebanyak 107 kepala desa resmi mendapat perpanjangan jabatan 2 tahun berakhir sampai 2030. Harapan kami selaku forum kades kab empat lawang tetap kompak, solid dan tetap satu komando untuk Empat Lawang Madani.

 

Diwaktu yang sama disampaikan harapan kita Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, diharapkan dapat meminimalisir konflik di desa dan meningkatkan pelayan publik terhadap masyarakat desa, tambahnya Edi.

 

 

  • Related Posts

    Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rantau Dodor, Serahkan Bantuan untuk Korban

    Empat Lawang,- 10 Februari 2025 – Pj. Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM., bersama dengan Ketua TP-PKK Ny. Tuti Komariah Fauzan, melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran yang terjadi di…

    Pelantikan 15 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Empat Lawang

     SUMSEL PEDIA – EMPAT LAWANG – Sebanyak 15 pejabat administrator dan pengawas dilingkunan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dilantik Pj Bupati, Fauzan Khoiri. Penambilan sumpah dan janji jabatan itu dilakukan di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Sekda Musi Rawas Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pemkab Muba Belajar Implementasi Aplikasi e-Office

    Sekda Musi Rawas Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pemkab Muba Belajar Implementasi Aplikasi e-Office

    Polres Musi Rawas Terima Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun 2025

    Polres Musi Rawas Terima Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun 2025

    Bupati Bahas Progres Pembangunan GI Diharapkan Rampung Januari 2026

    Bupati Bahas Progres Pembangunan GI Diharapkan Rampung Januari 2026

    Rapat Paripurna Agenda 15 Raperda akan Dibahas Dalam Propemperda 2025

    Rapat Paripurna Agenda 15 Raperda akan Dibahas Dalam Propemperda 2025

    Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rantau Dodor, Serahkan Bantuan untuk Korban

    Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rantau Dodor, Serahkan Bantuan untuk Korban