Sumselpedia.co.id – Musi Rawas – Perjuangan APDESI dalam memperjuangkan Revisi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang melakukan aksi sampai berjilid – jilid yang pada akhirnya telah membawa hasil dengan terbitnya Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira untuk pemerintah desa dan kepala desa serta hal ini diharapkan bisa menjadikan desa lebih sejahtera dan mandiri.
Ada salah satu point’ yang menjadi sorotan pada Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada pasal 118 point’ E yang menjelaskan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Hal ini lah yang menjadi acuan dasar oleh pemerintah daerah untuk segera merealisasikannya.
Dan di tambah lagi dengan adanya penegasan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Perihal : Penegasan ketentuan perubahan pasal terkait kepala desa dan badan permusyaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada nomor 3 point b menjelaskan Memfasilitasi perubahan keputusan Bupati/Walikota terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2(dua) tahun. Perubahan keputusan bupati/walikota dilakukan paling lambat hingga akhir bulan Juni 2024. Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Dalam hal ini Ketua DPC APDESI Kabupaten Musi Rawas Yudi Suarsa menekankan bahwa kepada pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas jangan pernah ragu untuk menjalankan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 karena yang dilakukan semuanya mempunyai dasar hukum yang jelas serta ini perintah undang – undang.
“Kami meminta kepada Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud jangan ragu – ragu untuk melaksanakan pelantikan dan Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa karena apa yang dilakukan mempunyai dasar yaitu Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 juga disertai dengan penegasan dari Kementrian Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ yg diberikan selambat-lambatnya bulan Juni.
Tambah Yudi dan juga menjabat Kepala Desa Muara Rengas, hal ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apalagi pilkada, ini perintah undang – undang yang harus segera di jalankan. Terkait dengan adanya stagman pengamat yang mempunyai opini – opini, kami rasa tidak bisa dipertanggung jawabkan karena segala sesuatu yang diucapkan dan dijalankan haruslah berpedoman pada undang – undang yang menjadi dasar Negera Republik Indonesia”, Tegas Yudi
Di tempat lain DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan juga menyikapi hal ini bahwa ada pengamat yang membuat opini – opini terkait Realisasi Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 sangatlah tidak mendasar bahkan pengamat tersebut tidak ada korelasinya dengan pemerintah Desa.
” kami rasa menjadi perhatian kepada pemerintah Daerah untuk segera melaksanakan perintah Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 karena hal ini sudah jelas landasan hukumnya. Dan adanya pengamat yang mengatakan bahwa pelantikan dan Pengukuhan kepala desa dengan masa jabatan 8 Tahun ini ada muatan politik.
Kami rasa ini opini yg sangat tidak mendasar serta tidak mempunyai dasar hukum karena pelantikan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pilkada atau politik. Apa lagi opini yang dibangun pengamat sama sekali tidak ada korelasinya dengan pemerintah desa”, Ujar Mulyanto selaku Ketua DPD APDESI Provinsi Sumatera Selatan.