Merasa Kebal Dari Hukum DPD LBH CCI Provinsi Sumsel Geram Akan Segera Laporkan Camat Bayung Lencir Ke APH 

MUBA – Sempat viral pemberitaan di berbagai media online terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir beberapa waktu lalu sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Berdasarkan penjelasan sumber terpercaya yang tidak disebutkan namanya, salah satu oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan jual beli lahan seluas ±14,401,75 M, atau 1,4 Hektar dalam wilayah hutan produksi berlokasi di Desa Wonorejo Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait hal itu dia mengatakan Oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir seperti tak tersentuh hukum atau terkesan kebal hukum, padahal jelas hal itu sudah melanggar Undang-Undang.

Tak hanya itu, dia pun menambahkan diduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pembuatan surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh oknum pemerintah kecamatan dan jelas tanda tangan nya, padahal menurut nya, untuk domisili seharusnya dikeluarkan oleh pemerintah Desa bukan pemerintah kecamatan.

Sumber juga menyampaikan ke awak media, meskipun ASN / PNS dituntut Netral soal pemilihan umum atau Pilkada, namun tidak bagi oknum Camat Bayung Lencir, hal itu dia katakan karena adanya dugaan keberpihakan dalam Pileg dan Pilkada tahun 2024 dengan mengarahkan para kepala desa untuk memilih salah satu kandidat, bahkan sampai kepada pemilihan Kepala Daerah mendatang.

“Tapi hebat dia itu, pasalnya ada dugaan Jual Beli lahan di Kawasan Hutan Produksi tersebut, seperti kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali oleh hukum, kemudian dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu sudah bisa mengeluarkan surat keterangan Domisili untuk perusahaan yang mau beroperasi serta ada juga dugaan pengarahan dalam politik pada saat Pileg dan Pilkada tahun 2024,” Ujar Warga Kecamatan Bayung Lencir.

Terkait hal itu, Ketua DPD LBH CCI Provinsi Sumatera Selatan, Rino Triyono, S.Kom, SH, C.IJ, C.F.L.S angkat bicara serta mengatakan sudah mendapatkan informasi itu dari masyarakat, dan akan segerah melaporkan hal itu ke APH serta mendesak Pemkab Muba dalam penegakan kedisiplinan dan netralitas terhadap ASN di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Muba.

“ Sebelumnya pernah Viral pemberitaan terkait hal itu, dan beberapa warga juga sudah sampaikan informasi Kepemilikan lahan yang diduga dilegalkan oleh oknum Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir melalui SPH Camat Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin dengan nomor 593.2/880/BL-IX/2021 tanggal 19 September 2021 dan atas nama Kades Wonorejo inisial S dengan nomor 593.2/65/WR-VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 atas nama inisial P selaku pemilik lahan, hal ini tidak ada kelanjutannya sampai masyarakat mengatakan seolah-olah Pejabat Kecamatan tersebut Kebal Hukum,”ujar Rino Triyono kepada awak media pada Rabu 27 Maret lalu.

Disampaikan Rino, hal ini tidak sejalan dengan pasal 36 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, bahwa setiap orang yang diberi Perizinan Berusaha di Kawasan hutan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

Sementara itu, Camat Bayung Lencir Muhammad Imron, S.Sos, M.Si tidak merespon waktu dihubungi Tim Media via telepon untuk dimintai keterangan, kemudian tim media berusaha mendatangi kantor Camat dan hanya bertemu dengan Suhendro selaku Staff Kecamatan.

“Nanti akan saya sampaikan kepada Camat informasi tersebut, minimal ke kasi pemerintahan, nanti saya bantu sampaikan, kalau saya tidak punya wewenang, hal ini harus dikonfirmasi ke Camat untuk kebenarannya paling tidak untuk diklarifikasi,”ujar Suhendro.Tim.

Redaksi

  • Related Posts

    Kafilah STQH ke XXVIII Muratara di Sambut Langsung Oleh Bupati Pali Asgianto, ST

    SUMSEL PEDIA – PALI – Kafilah MTQ Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sudah tiba di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (Pali), untuk mengikuti STQH Tingkat Provinsi Sumatera Selatan ke XXVIII…

    Terancam Putus Akibat Lonsor, Kades Pauh berharap Mendapatkan Perhatian Pemprov Sumsel

    Rawas Ilir- Jembatan yang menghubungkan Dusun tiga dan Translok Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Pasalnya,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Wakil Wali Kota Hj. Bertha Menghadiri Penutupan Indonesia City Expo Surabaya

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Grand Opening Refleksi Paduka Family Health Beauty Diresmikan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Walikota Ludi Oliansyah Pimpin Karnaval Budaya di Surabaya

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Bupati Hj. Ratna Machmud Meninjau Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Sebanyak 7 Pejabat Eselon II Dilantik Bupati Muratara

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak

    Kasus OTT Pemerasan Melibatkan Kades Ngadirejo Harus Diusut Dua Belah Pihak