Empat Lawang – Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( LKPK) bertindak tegas adanya Aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) dugaan bodong / ilegal tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai, di wilayah hukum Polres Empat Lawang. selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang Galian C dugaan tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi.
Seperti yang terjadi di kelurahan Pagar tega kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, penambangan yang di kelola oleh PT KUBN , yang “diduga” melakukan penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan Satu alat berat berupa Ekskavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.
Melalui investigasi dan laporan masyarakat Kelurahan Pagar tega, pada, Sabtu” (18/03/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, memang benar di lokasi tersebut ada Satu alat berat yang sedang beraktifitas penambangan, dengan adanya alat berat berupa Ekskavator yang sedang beroperasi, dan ada Satu armada tronton berwarna oren yang sedang lalu lalang mengangkut material.
“Yulizar Ketua lembaga KPK sudah turun kelapangan memastikan tambang galian C ilegal dan sempat mewawancarai salah satu warga yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut mengatakan bahwa ” tambang tersebut mulai beroperasi baru bulan ini pak, kalau nggak salah alat beratnya ada Satu, tiap hari beroperasi siang 12 jam non stop “.
Ketua lembaga KPK meminta, Khususnya kepada aparat penegak hukum polres empat lawang agar segera mengambil tindakan dan menutup tambang galian C diduga ilegal, apa bilah pihak polres empat lawang tidak ada tindakan maka kami dari lembaga KPK akan melaporkan ke mapolda sumsel.
Tambang galian C tersebut diduga telah merusak , tanggul proyek Normalisasi tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. MUTIARA ARDIAN AKBAR dengan anggaran dana 5,4 (miliar) Anggaran dana dari APBD kabupaten empat lawang provinsi sumatera selatan “Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi habis ini sudah masuk musim penghujan.
Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
Padahal ilegal mining tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Sumsel, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas.
Selanjutnya bagi pengerusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KHUP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.Atau sesuai amanat UU No. 22 tahun 2009.
Diterangkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
” Terkait adanya dugaan galian C ilegal di kelurahan pagar tengah kecamatan pendopo kabupaten Empat Lawang AKP Alpian,. S.H Kasat Reskrim polres empat lawang dikonfirmasi mengatakan” Surat penyelidikan sudah kita tanda tangani, saat ditanya awak media terkait tindakan yang dilakukan’ Kasat Reskrim menjawab, ya kita pantau dulu, kita cek dulu kelapangan” kalau memang izin tidak lengkap, tidak sesuai dengan aturan, kita harus peduli dengan lingkungan, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran ya,, kita tutup dulu tambang galian c tersebut, kita cegah, sama seperti punya Amran kemarin, ungkap AKP Alpin,. S.H Kasat Reskrim Polres Empat Lawang. (Rls Tim).
Red