Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Di Kecamatan Pendopo

Empat Lawang – Telah terjadi Ungkap kasus tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan, yang menyebabkan kematian ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP idana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP idana.

Berdasarkan hasil laporan LP / B – 50 / III / 2024 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 23 Maret 2024.

Adapun TKP Di depan Kontrakan korban Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang, kejadian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wib.

Atas pelapor Nama, SYAYIB Bin YASIN (Alm). Umur, 70 Tahun Pekerjaan, Tani. Alamat, Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Korban atas Nama, YANTI YOTOPI (Alm) Binti BAHARUDIN Umur, 37 Tahun, Pekerjaan, I.R.T. Alamat Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang.

Dengan Saksi-saksi sebagai berikut Nama, LINDA. Umur 45 Tahun. Pekerjaan, Petani. Alamat, Desa Suka Dana Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Nama, BUDI IRAWAN. Umur, 48 Tahun. Pekerjaan, Petani. Alamat, Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang.

Pelaku atas Nama, IMRON MULYADI Als YON Bin TARMIZI. Umur, 52 Tahun. Pekerjaan, Petani. Alamat, Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang. Dengan Barang Bukti 1 (satu) helai baju korban. 1 (satu) helai baju pelaku.

Kronologis kejadian. Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 15.45 wib bertempat di TKP, pada saat korban sedang berada duduk-duduk didepan rumah kontrakan, yang pada saat bertepatan pelaku lewat sambil hendak menjualkan ayam dan melihat terus ke arah korban, setelah pelaku menjualkan ayam dan lewat lagi rumah korban, lalu korban menghampiri pelaku.

Sambil bertanya ” Ngapo masat-masati aku ” pelaku menjawab” Ngapo kau, cag kebagusan”, sehingga terjadi la keributan antara korban dan pelaku, lalu korban berkata ” kalu kau melawan nian tujah la aku “, kata korban.

Sehingga pelaku Emosi dan pelaku langsung menusuk korban korban kearah perut kiri, perut kanan, tangan kiri, tangan kanan, paha kaki sebelah kanan, pundak sebelah kiri, setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri, kemudian korban berusaha di selamatkan oleh warga dan di bawa ke RS.Pratama pendopo, setelah sampai di RS.Pratama Pendopo korban di nyatakan meninggal Dunia.

Korban ditangkap Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Kasat Reskrim mendapatkan Informasi bahwa terjadi pembunuhan di Kec. Pendopo, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk mencari keberadaan pelaku karena pelaku telah melarikan diri, setibanya sampai di TKp Kec. Pendopo Team Elang Langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berkordinasi dgn Keluarga pelaku, sekira pukul 20.40 wib, terhadap pelaku berhasil diamankan Oleh Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan di bawa ke Polres Empat Lawang.

Terhadap kejadian tersebut diduga motif kejadian di karenakan, Pelaku tersinggung dengan perkataan korban adapun tindakan yang dilakukan, Membuat LP B, Mendatangi TKP, Membuat pengantar VER, Bap Pelapor dan Saks, Mengamankan pelaku, Melengkapi Mindik, Kordinasi JPU. Rtl, melakukan Rekontruksi, kemudian Kirim berkas Ke JPU. Humas Polres Empat Lawang.

Red

  • Related Posts

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    SUMSEL PEDIA – EMPAT LAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Empat Lawang menggelar Rapat Paripurna Istimewa yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Dengan agenda dalam…

    Rekapitulasi Pleno Terbuka KPU Empat Lawang Paslon Bupati Dan Wakil Bupati  JM-Arifa’i Unggul Dari Paslon HBA-Henny Pada Hasil PSU Periode 2025-2030

    Empat Lawang,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pleno ini merupakan tahapan akhir yang dilaksanakan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Putusan MK

    Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Putusan MK

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    Pemerkosa Nenek-Nenek Ditangkap Polres Pagaralam

    Pemerkosa Nenek-Nenek Ditangkap Polres Pagaralam

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kejari dan PT. Pos Indonesia

    Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kejari dan PT. Pos Indonesia