Empat Lawang – Telah terjadi Ungkap kasus tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan, yang menyebabkan kematian ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP idana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP idana.
Berdasarkan hasil laporan LP / B – 50 / III / 2024 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 23 Maret 2024.
Adapun TKP Di depan Kontrakan korban Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang, kejadian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 16.00 Wib.
Atas pelapor Nama, SYAYIB Bin YASIN (Alm). Umur, 70 Tahun Pekerjaan, Tani. Alamat, Desa Suka Dana, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian Korban atas Nama, YANTI YOTOPI (Alm) Binti BAHARUDIN Umur, 37 Tahun, Pekerjaan, I.R.T. Alamat Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang.
Dengan Saksi-saksi sebagai berikut Nama, LINDA. Umur 45 Tahun. Pekerjaan, Petani. Alamat, Desa Suka Dana Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang. Nama, BUDI IRAWAN. Umur, 48 Tahun. Pekerjaan, Petani. Alamat, Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang.
Pelaku atas Nama, IMRON MULYADI Als YON Bin TARMIZI. Umur, 52 Tahun. Pekerjaan, Petani. Alamat, Pasar Pendopo Kec. Pendopo Kab. Empat Lawang. Dengan Barang Bukti 1 (satu) helai baju korban. 1 (satu) helai baju pelaku.
Kronologis kejadian. Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 15.45 wib bertempat di TKP, pada saat korban sedang berada duduk-duduk didepan rumah kontrakan, yang pada saat bertepatan pelaku lewat sambil hendak menjualkan ayam dan melihat terus ke arah korban, setelah pelaku menjualkan ayam dan lewat lagi rumah korban, lalu korban menghampiri pelaku.
Sambil bertanya ” Ngapo masat-masati aku ” pelaku menjawab” Ngapo kau, cag kebagusan”, sehingga terjadi la keributan antara korban dan pelaku, lalu korban berkata ” kalu kau melawan nian tujah la aku “, kata korban.
Sehingga pelaku Emosi dan pelaku langsung menusuk korban korban kearah perut kiri, perut kanan, tangan kiri, tangan kanan, paha kaki sebelah kanan, pundak sebelah kiri, setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri, kemudian korban berusaha di selamatkan oleh warga dan di bawa ke RS.Pratama pendopo, setelah sampai di RS.Pratama Pendopo korban di nyatakan meninggal Dunia.
Korban ditangkap Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 16.30 Wib, Kasat Reskrim mendapatkan Informasi bahwa terjadi pembunuhan di Kec. Pendopo, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk mencari keberadaan pelaku karena pelaku telah melarikan diri, setibanya sampai di TKp Kec. Pendopo Team Elang Langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berkordinasi dgn Keluarga pelaku, sekira pukul 20.40 wib, terhadap pelaku berhasil diamankan Oleh Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan di bawa ke Polres Empat Lawang.
Terhadap kejadian tersebut diduga motif kejadian di karenakan, Pelaku tersinggung dengan perkataan korban adapun tindakan yang dilakukan, Membuat LP B, Mendatangi TKP, Membuat pengantar VER, Bap Pelapor dan Saks, Mengamankan pelaku, Melengkapi Mindik, Kordinasi JPU. Rtl, melakukan Rekontruksi, kemudian Kirim berkas Ke JPU. Humas Polres Empat Lawang.
Red