Pj Wali Kota H Trisko Defriyansa Ikuti Rakornas Bahas Kontribusi Daerah untuk IKN

Sumselpedia.co.id || Jakarta – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (14/3/2024).

Rakornas tersebut mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua’.

Kepala OIKN, Bambang Susantono dalam kesempatan itu mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.

“Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpu di Pulau Jawa,” paparnya.

OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan
Timur, pada tahun ini.

Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.

“Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial,” kata Bambang.

OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Untuk diketahui, IKN akan menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. IKN terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv)

  • Related Posts

    Bupati Muratara Devi Suhartoni Hadiri Rapat Dengar Pendapatan Umum Bersama BLUD DPD RI

    JAKARTA – SUMSEL PEDIA – Bupati Musi Rawas Utara H. Devi Suhartoni menghadiri langsung Rapat dengar pendapat umum badan urusan legislasi daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam rangka pemantauan…

    Arief Rosyid Hasan : Selamat Mas Pram – Bang Doel, Waktunya Satukan Jakarta untuk Indonesia Maju

    SUMSEL PEDIA – JAKARTA – Dewan Pembina Relawan Kerja (RK) Ecosystem, M. Arief Rosyid Hasan menyampaikan selamat untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Jakarta Pramono Anung dan Rano ‘Doel’ Karno.…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Sekda Musi Rawas Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pemkab Muba Belajar Implementasi Aplikasi e-Office

    Sekda Musi Rawas Melakukan Kunjungan Kerja Ke Pemkab Muba Belajar Implementasi Aplikasi e-Office

    Polres Musi Rawas Terima Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun 2025

    Polres Musi Rawas Terima Pendaftaran Akpol, Bintara dan Tamtama Tahun 2025

    Bupati Bahas Progres Pembangunan GI Diharapkan Rampung Januari 2026

    Bupati Bahas Progres Pembangunan GI Diharapkan Rampung Januari 2026

    Rapat Paripurna Agenda 15 Raperda akan Dibahas Dalam Propemperda 2025

    Rapat Paripurna Agenda 15 Raperda akan Dibahas Dalam Propemperda 2025

    Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rantau Dodor, Serahkan Bantuan untuk Korban

    Pj Bupati Empat Lawang Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Rantau Dodor, Serahkan Bantuan untuk Korban