Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Diatur Dalam RPP. PNS Dilarang Menduduki Satu Jabatan Terlalu Lama

Jakarta – Pemerintah hampir merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Salah satu yang diatur dalam RPP tersebut adalah larangan untuk ASN, termasuk PNS untuk menduduki satu jabatan terlalu lama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang – Undang ASN. Menurut dia, RPP tersebut akan mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

“Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing,” kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu 13-3-2024.

Anas mengatakan mobilitas talenta tersebut dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Dia mengatakan mobilitas itu juga harus diatur waktunya.

“Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun,” kata dia.

Dia menjelaskan dalam memobilisasi talenta ASN ini, pemerintah akan bergantung pada sejumlah penilaian. Pertama adalah kualifikasi, lalu kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi.

Dia mengatakan pemerintah juga akan memberikan ruang percepatan karier pada talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. “ASN yang mengabdi di daerah 3T juga dapat percepatan karier,” kata dia.

RPP Manajemen ASN telah disusun oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi II dan Badan Kepegawaian Negara serta lembaga lainnya sejak tahun lalu. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR lebih dulu.

Anas menargetkan RPP ASN ini akan selesai pada 30 April 2024. PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan. Dikutip dari CNBC Jakarta.

Red

  • Related Posts

    Arief Rosyid Hasan : Selamat Mas Pram – Bang Doel, Waktunya Satukan Jakarta untuk Indonesia Maju

    SUMSEL PEDIA – JAKARTA – Dewan Pembina Relawan Kerja (RK) Ecosystem, M. Arief Rosyid Hasan menyampaikan selamat untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Jakarta Pramono Anung dan Rano ‘Doel’ Karno.…

    MK Menerima Pendaftaran 162 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 

    Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima mencatat seratus enam puluh dua pendaftaran perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024. ” Pilkada Serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Ada Barang Bukti Termasuk 2 Rumah Mewah, Mobil Dan Uang Milik Kadisnakertrans Sumatera Selatan Deliar Marzoeki Disita Kejari Palembang 

    Ada Barang Bukti Termasuk 2 Rumah Mewah, Mobil Dan Uang Milik Kadisnakertrans Sumatera Selatan Deliar Marzoeki Disita Kejari Palembang 

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Wako-Wawako Lubuklinggau Terpilih

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Wako-Wawako Lubuklinggau Terpilih

    Bupati Devi Suhartoni Hadiri Persiapan Makan Gratis di SMPN Maur Mendukung Indonesia Emas

    Bupati Devi Suhartoni Hadiri Persiapan Makan Gratis di SMPN Maur Mendukung Indonesia Emas

    Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Hasil Reses

    Paripurna DPRD Mendengarkan Laporan Hasil Reses

    Rapat Paripurna DPRD Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hj Ratna Machmud – H Suprayitno

    Rapat Paripurna DPRD Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hj Ratna Machmud – H Suprayitno

    Fauzan Pj Bupati Empat Lawang Menyayangkan Oknum JH Bendahara BLHD Yang Pukul Dan Ancam Awak Media 

    Fauzan Pj Bupati Empat Lawang Menyayangkan Oknum JH Bendahara BLHD Yang Pukul Dan Ancam Awak Media