Sumselpedia.co.id || Palembang – Wartawan dalam menjalankan profesinya haruslah mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan undang – undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan bahwa kode etik jurnalistik terdiri dari 11 pasal.
Adapun kaitannya dengan berita yang viral di Kabupaten OKU Selatan yang telah menimpa Pejabat publik sekaligus orang nomor satu di Desa Sipatuhu I tentang pemberitaannya yang telah menciderai profesi jurnalistik bahkan tidak mengedapankan kode etik jurnalistik.
“Adapun Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Dan yang paling penting pada pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa,” Ujar Rhino Triyono, S.Kom, S.H,C.IJ selaku Ketua DPD Aliansi Keluarga Pers Indonesia ( AKPI) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan seharusnya seorang wartawan haruslah memegang teguh pedoman yaitu Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Jika memang karya jurnalistiknya terdapat kesalahan maka langsung mengkonfirmasi kepada narasumber terus menjalankan pasal 10 dalam KEJ.
Selasa (30/1/2024).
Agar narasumber tidak merasakan dirugikan dengan pemberitaan yang salah atau keliru dengan mengedepankan komunikasi secara baik.
Ditempat lain Kades Sipatuhu I Pak Jalal pun melalui komunikasi Whatsapp memberikan keterangan yang sebenar benarnya akan isu miring tersebut yang menurutnya pemberitaan diduga ditulis tanpa cek and ricek terkesan tendesius sehingga berimbas merugikan secara moral kredibiltas seseorang.
“Itu berita berita ngawur ya, faktanya tidak seperti itu. Agar dipahami itu warga inisial PH bukan Penerima BLT Dana Desa 2023 tapi dia ( PH) penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) besarannya 200 ( Dua Ratus Ribu) Rupiah per bulan dan disalurkan melalui rekening atas nama PH sendiri yang telah sesuai Juklak dan Juknis yang berlaku.untuk penarikan dana dari kartu masing – masing dilakukan di DOP MART dengan penarikan mandiri. Dan data yang ada penerima BLT Dusun 1 berjumlah 2 orang berstatus janda lansia, jadi narasumber juga tidak jelas identitasnya hanya mengada ada,” Ujar Pak Jalal Selaku orang nomor satu di desa Sipatuhu I.
Disisi lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten OKU Selatan pun ikut bertindak dan mencari tahu kronologi yang sebenarnya karena Pak Jalan merupakan salah satu pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI OKU Selatan. Setelah mengetahui peristiwa dan kejadian yang sebenarnya serta mengcroscheck narasumber yang diberitakan maka Ketua DPC APDESI mengambil kesimpulan bahwa pemberitaan itu Hoax dan tidak benar.
Setelah menunggu itikad baik dari wartawan yang menaikan pemberitaan tersebut untuk mengklarifikasinya serta permintaan maafnya tetapi tak kunjung datang. Maka mereka mendatangi Polres setempat untuk berkonsultasi atas pemberitaan tersebut.
“setelah ada laporan dari Pak Jalal terkait pemberitaan tersebut saya langsung turun dan mengcroscheck kejadian yang sebenarnya ternyata yang diberitakan tidaklah benar dan itu berita Hoax. Kemudian saya dan pak jalal menunggu wartawan tersebut untuk itikad baiknya dan permintaan maafnya tetapi tak kunjung jua.
Akhirnya saya menelepon Ketua Devisi Media APDESI Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta saran bahkan kata beliau hal ini bisa juga terkena Undang – Undang ITE dan pencemaran nama baik karena wartawan yang bersangkutan belum terdata di Dewan Pers. Maka kami pun mendatangi polres setempat untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait berita hoax dan pencemaran nama baik,” Ungkap Cik Ani