MUSI RAWAS, – Penggunaan Dana Desa (DD) kosgoro tahun anggaran 2021, 2022, 2023 diduga jadi bahan bancakan hal tersebut terlihat saat awak media melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Kosgoro, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Saat dikonfirmasi pada (19 Oktober 2023) terkait penggunaan Dana Desa Kades Kosgoro yang sering dipanggil Gais terkesan menutup diri.
Namun Kades Kosgoro tersebut saat di dikonfirmasi terkait pengggunaan DD TA 2021-2023 mala menutup diri mengatakan nanti kita ketemu saja.
Adapun rincian konfirmasi antara lain: terkait Alokasi Dana Desa di Tahun 2022, pada Desa Kasgoro, Kecamatan STL ULU Terawas. Yang diduga adanya indikasi Mark Up, serta adanya kerja terselubung dengan pengguna Anggaran.
Berikut kegiatan yang diduga adanya indikasi korupsi yakni: Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Pusat Tahun 2022.
Total Dana Desa Pusat Tahun 2022, Kosgoro Kecamatan Terawas 922.670.000.-
Alokasi Dana Desa Tahun 2022, Rp. 519.222.000
Rincian bidang penyelenggaraan pemerintah Desa Kosgoro
1.penyelengara belanja Siltap tunjangan Rp. 465.222.000.-
operasional pemerintah Desa
2.penyadiaan sarana dan prasarana pemerintah Rp. 2.700.000.-
3. Pencatatan sipil statistik kearsipan Rp. 2.700.000.-
Bidang pelaksanaan pembangunan desa
1. bidang pendidikan Rp. 60.000.000.-
2. bidang perkerjaan umum dan tata ruang Rp. 335.000.000.-
3. bidang kesehatan Rp 108.000.000.-
4. bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 47.000.000
5. Bidang penanggulangan bencana Rp. 370.000.000.-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Suwito Cesper, mengatakan hasil penggunaan DD Desa Kosgoro terjadi penyimpangan dan diduga keras mark up.
“Kami akan melaporkan hal ini dengan Satgas Dana Desa Kementerian Desa, sesuai dengan tugas kami dari kementerian untuk melakukan pengawasan terhadap adanya penyimpanan dana desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) Khususnya, ” Jelas Pria itu.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan sesuai intruksi Ketua GMPK Pusat sekaligus Ketua Satgas Dana Desa Kementerian Dana Desa, untuk mengawal dan menuntaskan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di daerah masing-masing.
“Melihat yang sekarang ini di desa Kosgoro terlihat adanya indikasi korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2021,2022,2023. Dan kita akan segera melaporkan berkas ke Satgas Dana Desa dan GMPK Pusat,” Pungkasnya.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.Pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan. Apalagi Ranahnya yang ada di daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pegngelolaannya. Tutup Mantan Aktivis itu.