SumselPedia.co.id. || Empat Lawang.– Karena adanya kegiatan perekrutan Karyawan baru setelah masa transisi dari manajemen Anglo Eastern Plantation (AEP) ke manajemen Sinar Sawit Perkasa (SSP) mengakibatkan adanya gejolak di dalam manajemen yang berimbas negatif sampai ke Masyarakat.
Hal ini diakibatkan oleh kebijakan top manajemen (HRD) beserta Owner PT.Sinar Sawit Perkasa yang bertindak semena-mena tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi di tengah Karyawan hingga Masyarakat di sekitar Perusahaan yang merasa kesal dan kecewa.
Berawal adanya paksaan dari top manajemen (HRD) beserta Owner PT.Sinar Sawit Perkasa yang memaksa Staffnya untuk segera memberhentikan Karyawan yang telah diterima dan sudah bekerja tanpa melalui mekanisme yang humanis dan resmi sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan.
Sementara mode perekrutan yang terjadi adalah sesuai kesepakatan bersama pihak manajemen yang diwakili oleh Bapak M.Ridha Yasirsyah Sitepu selaku Manager HRD PT.Sinar Sawit Perkasa beserta para Staff Manager bersama pihak Pemerintah Daerah (Bupati) juga anggota Dewan Perwakilan Daerah, para Camat serta para Kepala Desa seputaran perusahaan sekitar tanggal 17 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Bupati Empat Lawang.
Hasil daripada kesepakatan pada hari tersebut adalah penerimaan Karyawan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari para Kepala Desa yang terdampak dengan adanya kegiatan operasional Perusahaan PT. Sinar Sawit Perkasa. Berdasarkan keputusan bersama tersebut selanjutnya para Manager beserta Staff kebun PT. ELAP dan PT. KKST (Sinar Sawit Perkasa Group) menerima rekomendasi para Kepala Desa kemudian mempekerjakannya sesuai kesepakatan.
Namun setelah berjalan, tiba-tiba para top manajemen seperti Bapak M.Ridha Yasirsyah Sitepu selaku Manager HRD PT.Sinar Sawit Perkasa beserta Owner dan Direktur mendesak para Estate Manager PT. ELAP dan PT. KKST untuk segerah memberhentikan para Karyawan yang telah diterima dan bekerja selama hampir 1 bulan tanpa melalui surat resmi dan legal dari Head Office atau manajemen PT. Sinar Sawit Perkasa.
Hal ini tentunya melanggar kesepakatan dan rentan menimbulkan konflik antara Staff PT. ELAP dan PT. KKST dengan Masyarakat di seputaran desa yang terdampak akibat operasional Perusahaan.
Red.