Seminar Sinkronisasi Peraturan Pemerintah Tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD Mura

Sumselpedia.co.id || Musi Rawas – Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud mengikuti Seminar Sehari DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas. Rabu (29/11/2023), di Hotel Grand Zuri Lubuklinggau.

Seminar Sehari dilaksanakan DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Musi Rawas dan pemahaman UU yang di tetapkan pemerintah.

Bupati Ratna Machmud menyambut baik kegiatan ini, karena sangat strategis dan penting dalam meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara pemangku kebijakan, stakeholders dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini tidak lain untuk mendukung dan melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.

Dia juga mengatakan, kegiatan ini dapat menjadi wadah komunikasi dalam mewujudkan, melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tatib terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas, serta Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023 Standar Harga Satuan Regional.

“Peraturan perundang-undangan dapat memberikan perlindungan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang baik juga menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan tindakan Pejabat Pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum.

Saya minta kepada OPD dan seluruh peserta seminar untuk mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh Narasumber.

Sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Musi Rawas dalam rangka Implementasi Peraturan Perundang-Undangan, untuk mewujudkan Musi Rawas MANTAB (Maju, Mandiri, Bermartabat),” tegas Ratna Machmud.

Sementara, Ketua DPRD Azandri mengatakan, seminar ini merupakan upaya singkronisasi PP. Untuk itu, dengan hadirnya Ketua Komisi Yudisial RI Prof Amzulian Rifai dapat memberikan pencerahan kepada seluruh jajaran DPRD dan OPD, sehingga diharapkan untuk semakin produktif dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas.

Prof. Amzulian Rifai menyampaikan, melalui seminar ini memberikan pemahaman hukum pemerintahan kepada ASN dan bagaimana cara menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara di Indonesia.

Cara mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antara lain, pertama, lebih mampu mendengarkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kedua, mencapai target penyelesaian pembahasan peraturan. Ketiga, mampu menghasilkan peraturan yang mengutamakan rakyat.

Kemudian keempat, tidak terjerat korupsi. Kelima, mampu menyerap aspirasi rakyat di daerah. Keenam, membenahi dan menuntaskan pekerjaan periode sebelumnya.

Selanjutnya ketujuh, menyusun target dan realistis, dan kedelapan, membenahi organisasi kelembagaan.

“Saya mengapresisasi kepada Pemkab Mura yang telah mengambut baik yang notabenenya baru pertama kali dalam acara resmi berkunjung ke Kabupaten/Kota”, ungkap Prof Amzulian Rifai.

Hadir juga dalam acara tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Hersanto Nursadi, Pj Walikota Lubuklinggau, Forkopimda Kabupaten Musi Rawas, Anggota DPRD Musi Rawas, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Musi Rawas, Camat dan Kades di Lingkungan Pemkab Musi Rawas. (*)

  • Related Posts

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    SUMSEL PEDIA – MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Musi Rawas ke-82, Selasa…

    Wakil Bupati H. Suprayitno Bersama Kapolres Mura Melakukan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah

    Sumsel Pedia – Musi Rawas – Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menghadiri Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Kolaborasi dengan Polres Musi Rawas Lokasi Ke-3 Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Putusan MK

    Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku Untuk Lembaga atau Kelompok Putusan MK

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    Rapat Paripurna Istimewa DPRD HUT ke-18 Kabupaten Empat Lawang

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    DPRD Gelar Paripurna Istimewa  Hari Jadi Kabupaten Musi Rawas ke-82

    Pemerkosa Nenek-Nenek Ditangkap Polres Pagaralam

    Pemerkosa Nenek-Nenek Ditangkap Polres Pagaralam

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    Sosialisasi dan Edukasi Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Lubuklinggau

    Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kejari dan PT. Pos Indonesia

    Bupati Lahat Bursah Zarnubi menghadiri Penandatanganan Kerjasama Kejari dan PT. Pos Indonesia