SumselPedia.co.id. || Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyu Asin menggelar rapat koordinasi fasilitasi pengelolaan layanan hukum dengan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Banyu Asin dan Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) bawaslu kabupaten banyuasin, Kelurahan serta Pengawas TPS se-kabupaten Banyu Asin, Rabu (22/11/2023) Bertempat di Emilia Hotel Palembang jam 10.00-12.00 Wib.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pencerahan kepada seluruh peserta terhadap fasilitasi pengelolaan layanan hukum terutama bagi penyelenggara Pemilu serentak di jajaran Pengawas Pemilihan Umum, menghadirkan narasumber Dosen Program Studi Magister Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum
Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Sumatera Selatan Dr. Ulya Kencana S.Ag, MH.
Dalam pembukaan kegiatan, Siti Holijah, S.Pd.I. kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa kegiatan hari ini sangat penting dalam rangka memberikan pemahaman bersama tentang fasilitasi pengelolaan layanan hukum jajaran pengawas Pemilihan Umum yang diamanahkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita tidak ingin nanti terjerat masalah hukum dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan, sehingga norma-norma yang ada harus kita patuhi,” tuturnya.
Komisioner bawaslu Banyuasin
1. Ameredi, S. Pd. M.Pd : KETUA Bawaslu Kab Banyuasin
2. Aprilyadi, S.Pd.C.Med. : Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran/ Datin
3. Muslim, SH. C.Med. ; Kordiv Pencegahan Parmas dan Hubmas
4. Raden ZakariaS.Pd. ; Kordiv SDMO
5. Siti Holijah, S.Pd.I.
kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dalam materinya, Dr. Ulya Kencana S.Ag, MH. Berdasarkan, PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat, PERBAWASLU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum dan PERBAWASLU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat.
Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah pemberian layanan hukum oleh unit kerja Bawaslu kepada Pejabat dan/atau Pegawai Bawaslu dalam menangani masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
PERPRES Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Penerima bantuan hukum adalah pengawas, pejabat dan pegawai. Sedangkan perkara yang dapat diberikan bantuan hukum adalah Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Kode Etik, Uji Materi Undang-Undang, Pengaduan Hukum, Konsultasi Hukum dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Layanan Advokasi Hukum yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi Permasalahan Hukum. (Pasal 1 angka 11) JENIS KEGIATAN DALAM ADVOKASI HUKUM LITIGASI (Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal
20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (2))
Konsultasi hukum; Pemberian Pendapat Hukum; Pendampingan dalam proses pemeriksaan; Pendampingan dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan; Pembahasan perkara; Pendampingan penyusunan dokumen hukum/dokumen persidangan; Penyiapan saksi dan/atau ahli; Pendampingan dan/atau menghadiri sidang sebagai kuasa hukum berd. SKK; Pemantauan proses persidangan; Pendampingan proses pemberian keterangan atau kesaksian di persidangan; Pendampingan terhadap pelaksanaan upaya hukum biasa dan/atau luar biasa; Menghadiri sidang di MK berd SKK atau surat kuasa substitusi; Fasilitasi penyampaian dokumen persidangan secara tertulis di MA; Pendampingan penyusunan keterangan tertulis dan/atau dokumen lainnya yang akan disampaikan ke MK; Pendampingan dalam menghadiri sidang PHPU/P.
Dijelaskan, tata cara pemberian bantuan hukum meliputi, identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum.
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan perkembangan setiap tahapan pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu secara berkala. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan hasil pemberian Bantuan Hukum kepada Bawaslu.
Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.(Pasal 1 angka 12) Jenis Kegiatan Dalam Advokasi Hukum Nonlitigasi (Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2))Konsultasi hukum; Pendampingan penyusunan dokumen persidangan; pendampingan dalam menghadiri sidang pemeriksaan kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara & sidang sengketa informasi publik sebagai kuasa hukum berd SKK; Pembahasan perkara; Uji konsekuensi informasi publik; Pendampingan penyusunan dokumen mediasi dan/atau persidangan; Kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan PUU-an.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. R-ansyah/editor.
Red.