Wali Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa Hadiri HUT Kabupaten OKI ke-78

Sumselpedia.co.id || Kayu Agung – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kabupaten tersebut, Rabu, (11/10/2023).

Bupati OKI, H Iskandar dalam pidatonya mengatakan hari ini, Rabu (11/11/2023) merupakan momentum sejarah penting lahirnya Kabupaten OKI.

“Momentum bersejarah 78 tahun silam itu, tentu menjadi penyemangat perjuangan kami untuk terus membangun Kabupaten OKI yang maju, mandiri dan sejahtera,” ucapnya.

Dia berharap semoga kedepan Kabupaten OKI terus melaju dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni mengucapkan selamat HUT Kabupaten OKI ke-78 dan selamat atas prestasi maupun capaian yang telah diterima selama ini dibawah pimpinan Bupati, Iskandar dan Wakil Bupati, Dja’far Shodiq.

“Kabupaten OKI yang merupakan salah satu kabupaten terluas di Sumsel, pertumbuhannya melaju pesat. Maka tema HUT ke-78 melaju tumbuh dan berkelanjutan ini sangatlah tepat,” ujar Agus Fatoni.
Pembangunan yang sudah diraih tentu berkat kerjasama semua pihak, sinergitas perlu terus dikembangkan dan dijaga.

“Kerjasama yang baik dan gotong royong perlu terus dijaga, agar pencapaian dapat diraih lebih cepat,” tandasnya.

Tak ketinggalan, Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa atas nama Pemkot Lubuklinggau juga menyampaikan Dirgahayu Kabupaten OKI ke-78, semoga semakin maju.

Turut mendampingi Pj Wali Kota, Sekwan, H Imam Senen, Kepala Bapenda, H Dian Chandera, dan Kadiskominfotiksan, M Johan Iman Sitepu.(*)

  • Related Posts

    Terancam Putus Akibat Lonsor, Kades Pauh berharap Mendapatkan Perhatian Pemprov Sumsel

    Rawas Ilir- Jembatan yang menghubungkan Dusun tiga dan Translok Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Pasalnya,…

    Pelaku Pencemaran Nama Baik Bisa Dikenakan Pasal 310 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 Ayat 3 Pidana 4 Tahun 

    Empat Lawang,- Melalui media sosial TikTok @yunitasmansubroto memposting video pria tua bangka yang mengenakan kaos putih sedang duduk di sebuah sofa melakukan ujaran kebencian dengan menyebut warga empat lawang biang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Kenang Jasa Tokoh Lintang, JM : Zamzami Ahmad Inspirasi dan Teladan Politik

    Kenang Jasa Tokoh Lintang, JM : Zamzami Ahmad Inspirasi dan Teladan Politik

    Dukungan Terus Mengalir Dari Puja Kesuma Sumsel Untuk JM-FAI

    Dukungan Terus Mengalir Dari Puja Kesuma Sumsel Untuk JM-FAI

    Bupati Muratara Sambut Pangdam Mayjen TNI Ujang Darwis Meninjau Progres Pembangunan Satuan Batalyon

    Bupati Muratara Sambut Pangdam Mayjen TNI Ujang Darwis Meninjau Progres Pembangunan Satuan Batalyon

    Aktivis PMT Minta Kejari Mura Periksa Bupati

    Aktivis PMT Minta Kejari Mura Periksa Bupati

    Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Pasca Putusan MK

    Debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Pasca Putusan MK

    Terancam Putus Akibat Lonsor, Kades Pauh berharap Mendapatkan Perhatian Pemprov Sumsel

    Terancam Putus Akibat Lonsor, Kades Pauh berharap Mendapatkan Perhatian Pemprov Sumsel