LUBUKLINGGAU,- Akibat penyalahgunaan senjata api rakitan Robinsah (39) warga Dusun 7 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) ditangkap tim macan Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau melalui Kasatreskrim Roby Sugara didampingi kanit Pidum Jemmy Amin Gumayen membenarkan penangkapan tersangka pada Kamis 18 Mei 2023 lalu, Jalan Ahmad Yani Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
“Berdasarkan laporan masyarakat akhirnya Polres lubuklinggau berhasil mengamankan tersangka dalam perkara Kepemilikan Senjata Api Rakitan yg bukan karena profesinya dan Pencurian dengan Kekerasan, Sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan atau 365 KUHPidana, ” Jelasnya.
Dari penangkapan itu, tim macan berhasil mengamankan satu pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver dgn 6 Silinder, dua butir amunisi aktif Masing-masing Calliber 9mm dan 5.56 mm dan saru set kunci modifikasi jenis kunci T (digunakan untuk curanmor).
“Dari introgasi yang kami dapatkan tersangka robinsah Mengakui bahwa mendapatkan 1 (satu) Pucuk Senpira beserta amunisinya, ia beli dari seseorang inisial “R” di Desa Panggung Karang Anyar Kec. Rupit Kab. Muratara seharga Rp. 800.000 dengan alasan untuk jaga diri karena diancam oleh musuhnya, ” Ungkap Jemmy.
Tidak hanya kepemilikan senjata api, tersangka juga merupakan Residivis 363 KUHPidana pada tahun 2020 di Polres Sijunjung Sumatera Barat.
” Sementara dari pengakuan tersangka bahwa belum saru bulan tinggal di kontrakan di Kota Lubuklinggau dan sementara tersangka belum mengakui bahwa adanya keterlibatan Tindak Pidana 3C d, “ucapnya.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Hari Rabu (17 Mei 2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Berawal dari Tim Macan Linggau mendapatkan Informasi di lapangan bahwa diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan, terlihat sering lewat dan lalu lalang di sekitar daerah Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil baket info warga masyarakat pernah melihat dan mencurigai jika Org tsb memiliki senjata api laras pendek, dgn Ciri-ciri tinggi badan ± 165 cm, berbadan kurus, menggunakan topi hitam dan baju kaos abu-abu selanjutnya setelah mengetahui informasi tersebut lalu Tim Macan Linggau langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan terhadap sasaran sesuai informasi yg didapat.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Setelah menerima informasi adanya dugaan TP. Penyalahgunaan Senjata Api oleh warga sipil, Selanjutnya Tim Macan Linggau – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau di Pimpin Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL, SH langsung merespon dgn melakukan penyelidikan di lapangan, Pada (17 Mei 2023) sekira pukul 21.00 WIB Bertempat di Jalan Ahmad Yani Kel. Ulak Surung Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Tepatnya di depan rumah makan pagi sore, Tim Macan Linggau menemukan seorang laki-laki sesuai dengan Informasi yg diterima dgn Ciri-ciri Identik dgn sasaran, Kemudian Tim Macan melakukan Observasi secara langsung terhadap objek sasaran dan setelah dipastikan Jika orang tersebut Benar dengan dugaan Kepemilikan Senpira Selanjutnya Tim Macan Linggau Langsung bergerak cepat berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Robinsah
Saat akan ditangkap tersangka berusaha melakukan perlawanan dgn cara mencoba menarik sesuatu benda dari balik pinggang sebelah kanannya, Namun berkat kesigapan Anggota sebelum tersangka Robinsah berhasil menarik pelatuk Utk meletuskan senjata api rakitannya, tersangka berhasil Ditangkap berikut diamankan Barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api Rakitan Jenis Revolver 6 silinder, disertai 2 (dua) butir Amunasi aktif Call 9 mm dan 5.56 mm dalam Penguasaannya, Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku di Temukan juga 1 (satu) Bh kunci Letter T yg biasa di gunakan utk melakukan Curanmor Kemudian Tim Macan melanjutkanpengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Pelaku, di Jalan Mangga Besar Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau yg mana diketahui tersangka Adalah warga asal Desa Noman Baru Kec. Rupit Kab. Muratara,
Namun hasil Penggeledahan tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain atau barang² yang berkaitan dengan kejahatan lain, setelah diintrogasi Kemudian terhadap TSK dan BRG. BUKTI dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.(Ben)