Curi Motor Teman Sendiri, Residivis ini Ditangkap di Sekitar RS. AR Bunda Lubuklinggau

Lubuklinggau, tim macan linggau unit pidana umum satreskrim polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus curanmor (Non TO Ops Sikat Musi 2023)

Dalam upaya ungkap kasus, unit pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, pada hari Senin 22 Mei 2023 telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria dalam perkara pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dlm Pasal 363 KUHPidana

Atas dasar laporan : Li/89/IV/2016/Reskrim tanggal 9 April 2016 dan LP/B-146/V/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL tanggal 21 Mei 2023

Dengan TKP berada di belakang Hotel Saka Kel. Taba Pingin Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, yang dilaporkan oleh korban Cica Ulandari (23 tahun) warga Jalan Padat Karya Kel. Batu Urip Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, dengan tersangka atas nama Jefri (25 tahun), warga dusun 7 desa Noman Baru Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara (Muratara)

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 9 April 2016 sekira jam 17.00 WIB di rumah saksi Deri (25 tahun) di belakang Hotel Saka Kel. Taba Pingin Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, saat itu korban atas nama Cica datang kerumah Deri dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3268 HW miliknya dan setiba di TKP memarkiran sepeda motornya di depan rumah Deri, kemudian diketahui datang Pelaku Jefri yang terlihat sedang mondar mandir kebingungan, dan saat Korban dan Saksi Deri sedang berada di dalam rumah, sepeda motor Honda Beat miliknya telah dicuri berikut kunci kontaknya yang sedang berada diatas meja tamu diketahui pelakunya adalah Jefri yang merupakan temannya atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp. 12.000.000,- dan melaporkan hal ini ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti

Setelah menerima Informasi adanya peristiwa pencurian sepeda motor dari Pelapor atas nama Cica, Tim macan unit pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada saat itu tanggal 9 April 2016 langsung mendatangi TKP, Pulbaket, serta memeriksa saksi saksi dan menerima laporan dalam bentuk Laporan informasi, yang mana pada saat itu korban Cica yang kebetulan mengenal pelaku Jefri, menyampaikan kepada Tim macan Linggau akan berupaya menemui Pihak Pelaku untuk bermediasi, Selanjutnya setelah 2 bulan dari kejadian tersebut pihak korban berhasil bertemu dengan Jefri di desa Maur Kec. Rupit Kab. Muratara, namun saat ditemui oleh korban, pelaku Jefri bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya, namun malah melarikan diri ke Kota Jambi, Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 01.10 wib, Tim macan linggau unit pidum satreskrim polres Lubuklinggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel, SH Mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Jefri yang terlihat sedang berada di seputaran Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap tersangka Jefri, setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka Jefri Lalu dilakukan Penangkapan dan Berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang saat itu pelaku sedang berada di Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, saat diamankan dan dilakukan interogasi terhadap tersangka Jefri mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik temannya Cica, Selanjutnya Tersangka Jefri Adiputra bin Adam dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensip dengan barang bukti berupa 1 Lembar STNK Honda Beat warna hitam Nopol BG 3268 HW dan 1 Helai Pakaian (Baju) milik tersangka

Dari hasil introgasi petugas, tersangka Jefri
mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3268 HW milik Cica, dengan cara mengambil kunci Sepeda Motor diatas mejad dirumah saksi Deri, kemudian membawanya kabur ke arah Kab. Muratara dan sepeda motor hasil curianya dijual melalui akun Facebooknya dengan seorang pria yang tidak dikenal di daerah Sarolangun kec. Rawas Ulu kab.Muratara seharga Rp. 3.000.000, dan uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, selain itu tersangka juga merupakan Residivis kasus yang sama tahun 2018 di Polres kota Jambi.

Related Posts

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Bagi ASN Pemkab Musi Rawas Pilkada Serentak Tahun 2024

Sumselpedia.co.id || Musi Rawas – Apel Pagi Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas bagi ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Musi Rawas,…

Kangen Band Meriahkan Malam Pesta Rakyat HUT ke-23 Kota Lubuklinggau

Sumselpedia.co.id ||  LUBUK LINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H. Koimudin menghadiri  acara pesta rakyat dalam rangkaian HUT ke-23 Kota Lubuklinggau tahun 2024 yang dipusatkan di Taman Olahraga Megang (TOM), Sabtu…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You Missed

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Bagi ASN Pemkab Musi Rawas Pilkada Serentak Tahun 2024

Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Bagi ASN Pemkab Musi Rawas Pilkada Serentak Tahun 2024

Kangen Band Meriahkan Malam Pesta Rakyat HUT ke-23 Kota Lubuklinggau

Kangen Band Meriahkan Malam Pesta Rakyat HUT ke-23 Kota Lubuklinggau

Hadiri Kampanye ROIS Warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Sepakat Pilih Paslon Nomor Urut 1

Hadiri Kampanye ROIS Warga Kelurahan Watas Lubuk Durian Sepakat Pilih Paslon Nomor Urut 1

Deklarasi Dukungan Masyarakat Talang Camai RT.16.RW.06 Kelurahan Selibar Inginkan Hepy-Efsi sebagai Wako-Wawako Pagaralam Periode 2024-2029 

Deklarasi Dukungan Masyarakat Talang Camai RT.16.RW.06 Kelurahan Selibar Inginkan Hepy-Efsi sebagai Wako-Wawako Pagaralam Periode 2024-2029 

Oknum Anggota TNI Ancam Akan Bunuh dan Membantai Oknum Wartawan

Oknum Anggota TNI Ancam Akan Bunuh dan Membantai Oknum Wartawan

Pjs. Bupati Deva Octavianus Kepemudaan bagian Penting Pembangunan Indonesia Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Pjs. Bupati Deva Octavianus Kepemudaan bagian Penting Pembangunan Indonesia Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96